Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

6 Fakta Kasus Baiq Nuril, Alasan Pengajuan Kasasi hingga Promosi Jabatan Kepala Sekolah

13 November 2018   10:29 Diperbarui: 13 November 2018   11:35 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo beristirahat sejenak dengan meminum kopi di sela padatnya kegiatan di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat (12/10/2018).

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Baiq Nuril dengan 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta rupiah, pada hari Senin (12/11/2018) kemarin.

Kabar tersebut pun membuat Baiq Nuril, yang sebelumnya divonis bebas dan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram, terancam masuk bui. Vonis MA tersebut menuai protes dari sejumlah pihak.

Saat ini, Baiq Nuril pun hanya bisa pasrah dan berharap keadilan akan ditegakkan melalui jalur Peninjauan Kembali (PK). Seperti diketahui, Nuril terjerat kasus dugaan penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Muslim.

Inilah fakta penting dalam kasus UU ITE yang menjerat Baiq Nuril.

1. Nuril divonis bebas oleh PN Mataram tahun 2017

Ilustrasi vonis hakim.Baiq Nuril Maknun (36) adalah mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram, NTB.

Sejatinya, ibu tiga anak itu telah divonis bebas oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus dugaan penyebaran rekaman telepon asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram.

“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” tegas Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, Senin (12/11/2018).

Namun saat itu jaksa mengajukan banding ke MA. Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Baiq Nuril Terdakwa UU ITE Divonis Bebas

2. MA menjatuhkan vonis bersalah kepada Nuril

Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.

Dalam putusan kasasi tersebut, Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Salah satu tim kuasa hukum Nuril, Yan Manggandar Putra, pun menyesalkan putusan MA tersebut.

"Dengan putusan ini ibu Nuril mau tidak mau harus masuk lagi ke penjara," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/11/2018).

Yan mengatakan, ia bersama tim kuasa hukum Nuril akan mempelajari lebih lanjut putusan kasasi tersebut dan berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Kuasa Hukum Baiq Nuril Akan Tuntut Ganti Rugi

3. Nuril memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo beristirahat sejenak dengan meminum kopi di sela padatnya kegiatan di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat (12/10/2018).

Pada hari Jumat sore (9/11/2018), Nuril menerima kabar dirinya dinyatakan bersalah oleh MA.

Hatinya hancur saat terancam terpisah tiga orang buah hatinya. Dia sangat tidak percaya akan keputusan Mahkamah Agung yang justru menyatakannya bersalah.

Dirinya pun hanya bisa berharap keadilan sejati akan ditegakkan.

"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan,” lanjutnya sembari makin terisak.

Nuril pun mengutarakan harapan harinya kepada Presiden Jokowi.

“Untuk pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril sambil terisak, Senin (12/11/2018).

Baca Juga: Baiq Nuril: Pak Presiden, Saya Minta Keadilan, Saya Cuma Korban...

4. Kata Kejaksaan Negeri Mataram tentang kasasi dan PK

Nuril bersama suaminya, Lalu Isnaini (kaos krem), berbincang dengan aktivis SAFEnet dan PAKU (Payuguban Korban UU ITE) di rumahnya di Labuapi, Lombok Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Mataram) Ketut Sumadana, Senin (12/11/2018), mengatakan, kasasi yang diajukan Kejaksaan, terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah sesuai protap atau SOP yang berlaku di Kejaksaan.

“Setiap perkara yang dinyatakan bebas wajib hukumnya untuk upaya hukum. Bahkan untuk putusan kurang dari sepertiga saja wajib untuk menyatakan upaya hukum,” kata Sumadana.

Terkait eksekusi dari keputusan MA bisa dibatalkan oleh PN Mataram, Sumadana mengatakan, hal itu sulit untuk diubah.

“Kalau sudah putusan MA, apalagi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sulit untuk diubah, kecuali dibatalkan oleh MA melalui putusan PK,” jelasnya.

Baca Juga: Baiq Nuril: Minta Doanya, Mudah-mudahan Saya Bebas...

5. Kuasa hukum menduga hakim tak mengerti duduk perkara kasus Nuril

Mataram, Kompas.Com- Nuril dikunjungi kerabat dan Perwakilan Paguyuban Korban UU ITE di rumahnya di BTN Harapan Permai, Labuapi Lombok Barat.

Salah satu kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengatakan, jika pun ada PK itu tak akan menghentikan ekskusi.

Karena itu, baiknya kita sebagai kuasa hukum mengupayakan agar kejaksaan bersedia menunda eksekusi terhadap Nuril.

Joko juga menyayangkan bahwa sampai hari ini salinan keputusan MA belum diterima oleh Kuasa Hukum.

“Yang dikirimkan MA baru petikan putusan MA. Karena salinan putusan MA belum dikirim, kami kesulitan akan mengajukan PK. Memori PK tidak bisa kami siapkan dan kirim karena salinan putusan yang berisi alasan MA membuat keputusan Nuril bersalah belum kami terima,” jelasnya.

Joko curiga bahwa hakim yang menangani kasus Nuril, salah satunya adalah Ketua Majelis Hakim MA Sri Nurwahyuni, tidak memahami kasus Nuril secara mendetail.

“Saya curiga jangan jangan dia tidak memahami kasus ini, sehingga serampangan dan gegabah memutuskan kasus ini. Kemungkinan dianggap kasus ini kasus kecil, sepele dan tidak menjadi perhatian publik,” kata Joko.

Baca Juga: Walau Divonis Bebas, Baiq Nuril Terancam Kembali Masuk Penjara

6. Nuril divonis bersalah, Muslim dapat promosi jabatan

Ilustrasi pengadilan dan persidangan

Menurut Joko Jumadi, Nuril adalah korban yang diperlakukan secara tidak adil.  Saat dirinya berjuang untuk menegakkan keadilan atas perbuatan yang tidak dilakukannya, Muslim, Kepala Sekolah SMA 7, justru dipromosikan menjadi Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” tegas Joko.

Sementara itu, pemerintah Kota Mataram tidak memberi sanksi apapun kepada Muslim.

Baca Juga: Terkait Kasus Baiq Nuril, Keputusan MA Bisa Berubah Melalui PK

Sumber: KOMPAS.com (Fitri Rachmawati, Karnia Septia)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun