Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

6 Fakta Kasus Baiq Nuril, Alasan Pengajuan Kasasi hingga Promosi Jabatan Kepala Sekolah

13 November 2018   10:29 Diperbarui: 13 November 2018   11:35 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo beristirahat sejenak dengan meminum kopi di sela padatnya kegiatan di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat (12/10/2018).

Nuril pun mengutarakan harapan harinya kepada Presiden Jokowi.

“Untuk pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril sambil terisak, Senin (12/11/2018).

Baca Juga: Baiq Nuril: Pak Presiden, Saya Minta Keadilan, Saya Cuma Korban...

4. Kata Kejaksaan Negeri Mataram tentang kasasi dan PK

Nuril bersama suaminya, Lalu Isnaini (kaos krem), berbincang dengan aktivis SAFEnet dan PAKU (Payuguban Korban UU ITE) di rumahnya di Labuapi, Lombok Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Mataram) Ketut Sumadana, Senin (12/11/2018), mengatakan, kasasi yang diajukan Kejaksaan, terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah sesuai protap atau SOP yang berlaku di Kejaksaan.

“Setiap perkara yang dinyatakan bebas wajib hukumnya untuk upaya hukum. Bahkan untuk putusan kurang dari sepertiga saja wajib untuk menyatakan upaya hukum,” kata Sumadana.

Terkait eksekusi dari keputusan MA bisa dibatalkan oleh PN Mataram, Sumadana mengatakan, hal itu sulit untuk diubah.

“Kalau sudah putusan MA, apalagi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sulit untuk diubah, kecuali dibatalkan oleh MA melalui putusan PK,” jelasnya.

Baca Juga: Baiq Nuril: Minta Doanya, Mudah-mudahan Saya Bebas...

5. Kuasa hukum menduga hakim tak mengerti duduk perkara kasus Nuril

Mataram, Kompas.Com- Nuril dikunjungi kerabat dan Perwakilan Paguyuban Korban UU ITE di rumahnya di BTN Harapan Permai, Labuapi Lombok Barat.

Salah satu kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengatakan, jika pun ada PK itu tak akan menghentikan ekskusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun