JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah petugas Imigrasi dan petugas Bandara Soekarno-Hatta diduga terlibat dalam kasus menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Eddy Sindoro.
Para petugas bandara diduga menerima uang karena membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group tersebut.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap advokat Lucas yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Masing-masing petugas Bandara tersebut, yakni Dwi Hendro Wibowo alias Bowo menerima 33.000 dollar Singapura dan M Ridwan menerima Rp 500.000 serta ponsel merek Samsung tipe A6.
Baca juga: Diduga Bantu Pelarian Eddy Sindoro, Pegawai AirAsia Diberi Rp 20 Juta
Kemudian, Andi Sofyar menerima Rp 30 juta dan ponsel merek Samsung tipe A6.
Selain itu, menurut jaksa, David Yoosua Rudingan juga menerima Rp 500.000.
Dalam kasus ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas melakukan perbuatannya dengan memerintahkan stafnya, Dina Soraya.
Lucas meminta Dina Soraya untuk membeli tiket pesawat rute Jakarta-Bangkok untuk tiga orang.
Masing-masing Eddy Sindoro, Michael Sindoro (anak Eddy), dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang membantu Eddy membuat paspor palsu.
Selanjutnya, Dina meminta bantuan petugas bandara, Bowo, untuk melakukan penjemputan Eddy dan dua orang lainnya.
"Dina Soraya melaporkan kepada terdakwa (Lucas) bahwa petugas bandara sanggup membantu merealisasikan permintaan terdakwa," ujar jaksa Gina Saraswati.
Baca juga: Lucas Sarankan Eddy Sindoro Buat Paspor Republik Dominika untuk Kabur
Menurut jaksa, pada 28 Agustus 2018, Eddy dan dua orang lainnya berangkat dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK 380.
Pemulangan Eddy karena dideportasi oleh otoritas Malaysia.
Selanjutnya, Bowo dan Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati menjemput Eddy.
Penjemputan menggunakan mobil AirAsia menuju Gate U8 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, tanpa melalui pintu Imigrasi.
Sebelumnya, atas perintah Dina, Bowo membeli tiga tiket Garuda Indonesia tujuan Bangkok.
Bowo juga memerintahkan M Ridwan selaku customer service Gapura untuk mencetak boarding pass atas nama Eddy dan dua orang lainnya, tanpa kehadiran pemilik tiket.
Baca juga: Saat Kabur ke Malaysia, Eddy Sindoro Ditangkap dan Didenda 3.000 Ringgit
Bowo kemudian memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk bersiap di area Imigrasi Terminal 3.
Andi diminta mengecek status pencegahan/pencekalan terhadap Eddy.
Menurut jaksa, setelah Eddy dapat meninggalkan Indonesia tanpa melalui pintu Imigrasi, Bowo memberikan uang yang berasal dari Lucas kepada pihak-pihak yang membantu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H