"Dina Soraya melaporkan kepada terdakwa (Lucas) bahwa petugas bandara sanggup membantu merealisasikan permintaan terdakwa," ujar jaksa Gina Saraswati.
Baca juga: Lucas Sarankan Eddy Sindoro Buat Paspor Republik Dominika untuk Kabur
Menurut jaksa, pada 28 Agustus 2018, Eddy dan dua orang lainnya berangkat dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK 380.
Pemulangan Eddy karena dideportasi oleh otoritas Malaysia.
Selanjutnya, Bowo dan Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati menjemput Eddy.
Penjemputan menggunakan mobil AirAsia menuju Gate U8 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, tanpa melalui pintu Imigrasi.
Sebelumnya, atas perintah Dina, Bowo membeli tiga tiket Garuda Indonesia tujuan Bangkok.
Bowo juga memerintahkan M Ridwan selaku customer service Gapura untuk mencetak boarding pass atas nama Eddy dan dua orang lainnya, tanpa kehadiran pemilik tiket.
Baca juga: Saat Kabur ke Malaysia, Eddy Sindoro Ditangkap dan Didenda 3.000 Ringgit
Bowo kemudian memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk bersiap di area Imigrasi Terminal 3.
Andi diminta mengecek status pencegahan/pencekalan terhadap Eddy.