JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap kepala daerah karena diduga terlibat kasus korupsi.
Kasus terbaru, Bupati Bekasi Neneng Hassanah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap.
Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group berkaitan dengan izin proyek Meikarta. KPK menyebut, Neneng sudah menerima Rp 7 miliar dari Rp 13 miliar yang dijanjikan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku prihatin atas ditangkapnya Neneng. Penangkapan Neneng itu menambah daftar panjang kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.
Baca juga: Bupati Bekasi Ditangkap, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Taati Aturan Tata Ruang
"Data kami 90 staf (kepala daerah), ya mau ngomong apa. Saya selalu sedih, saya prihatin, apapun mereka adalah mitra kami, saudara kami," kata Tjahjo, di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/10/2018).
Tjahjo pun mengingatkan para kepala daerah untuk menghindari area rawan korupsi.
Area rawan korupsi yang dimaksud adalah perencanaan anggaran, dana hibah bantuan sosial, distribusi pajak, mekanisme jual beli barang dan jasa, hingga soal perizinan yang menjerat Neneng.
Berkaitan dengan perizinan, khususnya izin mengenai tata ruang, Tjahjo meminta para kepala daerah menaati aturan Rencana Umum Tata Ruang yang berlaku.
"Hati-hati, aturan dijaga jangan melanggar RUTR. Pihak swasta juga sudah kita imbau. Tapi, namanya manusia ya, kita juga repot," ujar Tjahjo.
Baca juga: Setelah Hampir 20 Jam di Gedung KPK, Bupati Bekasi Ditahan
Tjahjo menuturkan, pihaknya mempersilakan pihak swasta yang kesulitan mendapat izin untuk mengadu ke Kementerian Dalam Negeri.
Namun, Tjahjo menyatakan, hal itu tak berarti mereka boleh melanggar aturan yang sudah ada dengan menyuap pejabat pemerintah daerah setempat.
"Kalau melanggar UU, tak sesuai RUTR, ya sudah jangan dipaksa. Ya tapi namanya pengusaha ya berjuang, tapi ya kita kembali ke daerahnya tadi," kata dia.
Ia menambahkan, Kemendagri telah melakukan upaya pencegahan melalui Diklat serta membawa kepala daerah yang baru dilantik ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Semua sudah. Jadi, kembali ke integritas dari yang bersangkutan. Memang godaan banyak," kata Tjahjo.
Selain Neneng, KPK juga menangkap dan menetapkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang diduga menerima suap dalam kasus ini sebagai tersangka.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Bupati Bekasi Sempat Peringatkan Bawahan untuk Hati-hati terhadap Korupsi
Mereka yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Sementara itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka pemberi suap.
Masing-masing yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.
Selain itu, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H