Tjahjo menuturkan, pihaknya mempersilakan pihak swasta yang kesulitan mendapat izin untuk mengadu ke Kementerian Dalam Negeri.
Namun, Tjahjo menyatakan, hal itu tak berarti mereka boleh melanggar aturan yang sudah ada dengan menyuap pejabat pemerintah daerah setempat.
"Kalau melanggar UU, tak sesuai RUTR, ya sudah jangan dipaksa. Ya tapi namanya pengusaha ya berjuang, tapi ya kita kembali ke daerahnya tadi," kata dia.
Ia menambahkan, Kemendagri telah melakukan upaya pencegahan melalui Diklat serta membawa kepala daerah yang baru dilantik ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Semua sudah. Jadi, kembali ke integritas dari yang bersangkutan. Memang godaan banyak," kata Tjahjo.
Selain Neneng, KPK juga menangkap dan menetapkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang diduga menerima suap dalam kasus ini sebagai tersangka.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Bupati Bekasi Sempat Peringatkan Bawahan untuk Hati-hati terhadap Korupsi
Mereka yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Sementara itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka pemberi suap.
Masing-masing yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.
Selain itu, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.