Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Belasan Pasangan Suami Istri Bakal Bertarung dalam Pilkades Serentak

11 Oktober 2018   21:15 Diperbarui: 11 Oktober 2018   21:54 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Desa Banjarejo, Kecamatan Gabus, Grobogan, Jateng, Ahmad Taufik saat mengambil nomor undian Pilkades bersama istrinya Yuyun Isichoma di balaidesa, Selasa (9/10/2018)‎. Pasutri ini akan bersaing dalam Pilkades.

Kepala Desa Banjarejo, Kecamatan Gabus, Grobogan, Jateng, Ahmad Taufik saat mengambil nomor undian Pilkades bersama istrinya Yuyun Isichoma di balaidesa, Selasa (9/10/2018)‎. Pasutri ini akan bersaing dalam Pilkades.

GROBOGAN, KOMPAS.com - Ada yang menarik dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Grobogan yang rencananya akan digelar bulan November 2018 mendatang.

Yakni, adanya belasan pasangan suami istri (pasutri) yang akan bersaing dalam bursa pilkades.

Dalam pelaksanaan pilkades serentak kali ini aturannya memang tidak ada calon tunggal. Artinya, calon peserta pilkades tidak boleh lagi disandingkan dengan kotak kosong seperti pilkades lalu.

Terkait aturan tersebut, banyak petahana yang kesulitan mendapatkan lawan. Terutama, para petahana yang kinerjanya dinilai baik oleh masyarakat.

Lantaran tidak ada pesaingnya, para petahana yang mencalonkan diri lagi ini terpaksa mengajukan istrinya sebagai lawan.

Selain itu, ada juga yang mengajukan anak atau kerabatnya untuk mendaftar jadi peserta pilkades agar tidak terjadi calon tunggal.

Baca juga: Tak Ada Lawan dalam Pilkades, Pria Ini Pilih Istrinya sebagai Lawan

Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti, mengatakan, berdasarkan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kepala desa, sudah ditentukan minimal calon ada dua orang dan maksimalnya lima orang.

"Sesuai peraturan, tidak ada calon tunggal atau musuh kotak kosong. Maksimal calonnya ada lima orang dalam Pilkades ini," terang Daru kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Daru menyampaikan, pada pelaksanaan pilkades serentak ini sudah memasuki tahapan pengundian nomor urut. Sehari sebelumnya, panitia desa sudah menetapkan calon tetap peserta pilkades.

Dalam penetapan calon tetap di sejumlah desa memang terdapat nama yang ternyata adalah pasutri. Hal itu memang diperbolehkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Selama memenuhi persyaratan yang ditentukan, tidak masalah jika ada suami istri yang maju jadi peserta Pilkades," katanya.

Menurut Daru, jumlah pelamar pilkades pada tahap awal ada 639 orang. Setelah diseleksi administrasi dan tes tertulis, jumlahnya menyusut jadi 629 orang.

Pelaksanaan pilkades direncanakan dilangsungkan dalam dua gelombang. Pilkades gelombang pertama dijadwalkan pada 22 November 2018. Ada 222 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir pada bulan Oktober 2018 sampai Maret 2019.

"Pada gelombang pertama, tercatat beberapa kades yang masa jabatan baru berakhir Maret 2019. Tetapi, pelaksanaan pilkadesnya dimajukan pada akhir 2018. Untuk pelantikan 222 kades nanti akan dilakukan bersamaan pada bulan Maret 2019," jelasnya.

Adapun pilkades gelombang kedua diperuntukkan bagi 51 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir setelah bulan Maret 2019.  Pelaksanaannya, direncanakan akhir tahun 2019.

Untuk pelaksanaan pilkades, Pemkab Grobogan sudah mengalokasikan anggaran melalui APBD senilai Rp 4 miliar.

Dana tersebut nantinya diperuntukkan untuk membiayai keperluan pilkades seperti pembuatan bilik suara, surat suara, dan honor panitia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun