Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Belasan Pasangan Suami Istri Bakal Bertarung dalam Pilkades Serentak

11 Oktober 2018   21:15 Diperbarui: 11 Oktober 2018   21:54 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Desa Banjarejo, Kecamatan Gabus, Grobogan, Jateng, Ahmad Taufik saat mengambil nomor undian Pilkades bersama istrinya Yuyun Isichoma di balaidesa, Selasa (9/10/2018)‎. Pasutri ini akan bersaing dalam Pilkades.

Kepala Desa Banjarejo, Kecamatan Gabus, Grobogan, Jateng, Ahmad Taufik saat mengambil nomor undian Pilkades bersama istrinya Yuyun Isichoma di balaidesa, Selasa (9/10/2018)‎. Pasutri ini akan bersaing dalam Pilkades.

GROBOGAN, KOMPAS.com - Ada yang menarik dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Grobogan yang rencananya akan digelar bulan November 2018 mendatang.

Yakni, adanya belasan pasangan suami istri (pasutri) yang akan bersaing dalam bursa pilkades.

Dalam pelaksanaan pilkades serentak kali ini aturannya memang tidak ada calon tunggal. Artinya, calon peserta pilkades tidak boleh lagi disandingkan dengan kotak kosong seperti pilkades lalu.

Terkait aturan tersebut, banyak petahana yang kesulitan mendapatkan lawan. Terutama, para petahana yang kinerjanya dinilai baik oleh masyarakat.

Lantaran tidak ada pesaingnya, para petahana yang mencalonkan diri lagi ini terpaksa mengajukan istrinya sebagai lawan.

Selain itu, ada juga yang mengajukan anak atau kerabatnya untuk mendaftar jadi peserta pilkades agar tidak terjadi calon tunggal.

Baca juga: Tak Ada Lawan dalam Pilkades, Pria Ini Pilih Istrinya sebagai Lawan

Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti, mengatakan, berdasarkan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kepala desa, sudah ditentukan minimal calon ada dua orang dan maksimalnya lima orang.

"Sesuai peraturan, tidak ada calon tunggal atau musuh kotak kosong. Maksimal calonnya ada lima orang dalam Pilkades ini," terang Daru kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Daru menyampaikan, pada pelaksanaan pilkades serentak ini sudah memasuki tahapan pengundian nomor urut. Sehari sebelumnya, panitia desa sudah menetapkan calon tetap peserta pilkades.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun