Dalam penetapan calon tetap di sejumlah desa memang terdapat nama yang ternyata adalah pasutri. Hal itu memang diperbolehkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Selama memenuhi persyaratan yang ditentukan, tidak masalah jika ada suami istri yang maju jadi peserta Pilkades," katanya.
Menurut Daru, jumlah pelamar pilkades pada tahap awal ada 639 orang. Setelah diseleksi administrasi dan tes tertulis, jumlahnya menyusut jadi 629 orang.
Pelaksanaan pilkades direncanakan dilangsungkan dalam dua gelombang. Pilkades gelombang pertama dijadwalkan pada 22 November 2018. Ada 222 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir pada bulan Oktober 2018 sampai Maret 2019.
"Pada gelombang pertama, tercatat beberapa kades yang masa jabatan baru berakhir Maret 2019. Tetapi, pelaksanaan pilkadesnya dimajukan pada akhir 2018. Untuk pelantikan 222 kades nanti akan dilakukan bersamaan pada bulan Maret 2019," jelasnya.
Adapun pilkades gelombang kedua diperuntukkan bagi 51 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir setelah bulan Maret 2019. Â Pelaksanaannya, direncanakan akhir tahun 2019.
Untuk pelaksanaan pilkades, Pemkab Grobogan sudah mengalokasikan anggaran melalui APBD senilai Rp 4 miliar.
Dana tersebut nantinya diperuntukkan untuk membiayai keperluan pilkades seperti pembuatan bilik suara, surat suara, dan honor panitia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H