Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kronologi Pelaporan Guru SMAN 87 yang Diduga Doktrin Anti-Jokowi

11 Oktober 2018   09:47 Diperbarui: 11 Oktober 2018   10:02 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Sekolah SMAN 87 Jakarta Patra Patiah, Rabu (10/10/2018).

SMAN 87 JakartaJAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru SMAN 87 Jakarta berinisial N dilaporkan mendoktrin anti-Jokowi saat pelajaran agama di masjid.

Kepala SMAN 87 Jakarta Patra Patiah mengatakan, laporan itu bermula dari pesan singkat misterius, Kamis (4/10/2018).

Pesan itu berisi tuduhan guru N mengumpulkan anaknya dan siswa lain di masjid. Mereka kemudian diputarkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah. N dituduh menyebut banyak korban yang bergelimpangan akibat Jokowi.

"SMS pertama cukup panjang yang intinya adalah pengaduan bahwa ada salah satu dari guru kami yang dalam proses pembelajaran menyimpang," kata Patra ditemui di SMAN 87 Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).

Baca juga: Kemendikbud Turunkan Tim Usut Guru SMAN 87 yang Diduga Beri Doktrin Anti-Jokowi

Patra mengaku tak langsung membalas SMS itu lantaran butuh waktu untuk menyelidikinya.

Kemudian SMS kedua dan ketiga dari nomor yang sama masuk menyampaikan hal yang sama.

Setelah memahami maksud SMS itu, Patra pun membalasnya dengan mengucapkan terima kasih atas informasi itu dan berjanji akan membina guru N.

"Sabtu saya ada kegiatan di Cirebon (tea walk bersama Korpri DKI), Minggu bersama keluarga. Saya sudah berkoordinasi dengan para wakil bahwa hari Senin saya akan menuntaskan masalah pengaduan ini," ujar Patra.

Namun, pada Senin (8/10/2018), Patra yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 90 Jakarta harus memimpin upacara di SMAN 90.

Baca juga: Penjelasan Pihak SMAN 87 soal Guru yang Dilaporkan Beri Doktrin Anti-Jokowi

Setelah itu, ia kembali ke SMAN 87 dan membentuk tim yang beranggotakan para wakilnya.

"Saya langsung bikin tim-tim investigasi, tolong selidiki pengaduannya, ambil sampel yang diajar guru yang bersangkutan. Saya tidak mau jadi fitnah, saya mau data-data pendukung," kata Patra.

Menurut Patra, keterangan dari beberapa siswa membenarkan dugaan awal.

Guru N disebut kerap berpolitik. Namun, siswa tidak menegaskan apakah arah politiknya anti-Jokowi seperti yang dituduhkan.

Usai mengantongi sejumlah keterangan, pada pukul 10.00, Patra memanggil N ke ruangannya disaksikan wakilnya dan Kepala Tata Usaha.

Kepala Sekolah SMAN 87 Jakarta Patra Patiah, Rabu (10/10/2018).Kepada Patra, N menyangkal bersikap anti-Jokowi.

Ia mengaku memang sempat melaksanakan kegiatan belajar mengajar di masjid dan memutarkan video gempa di Palu.

Namun, pelajaran itu terkait jenazah. N meminta maaf jika ada ucapannya yang keliru dan dianggap salah oleh murid-muridnya.

"Dia bilang, 'Saya bersifat netral, Bu, saya mengajar sesuai pembelajaran'. Tapi tetap saja yang namanya ada asap pasti ada api, saya bilang," kata Patra.

Patra menyampaikan ke N bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS harus bersikap netral.

Ia mengingatkan bahwa guru tidak boleh berpolitik, apalagi di sekolah.

N dipersilakan punya pilihan politik, tetapi mengingatkannya agar tak mengajak orang lain untuk mengikuti pilihannya itu.

"Jadi saya sampaikan bahwa 'Ibu salah dalam hal ini', dan beliau menerima, meminta maaf kepada saya, kemudian menyatakan tidak akan mengulangi lagi, menyesali perbuatannya," ujarnya.

Pembinaan pagi itu dituangkan dalam berita acara dan N menandatangani berita acara itu.

Namun setelah itu, orangtua yang mengadukan hal ini menjadikan viral ceritanya di media sosial.

Orangtua yang menyembunyikan identitasnya itu juga mengunggah nomor ponsel Patra yang menurut mereka tak menanggapi aduan.

Keesokan harinya pada Selasa (9/10/2018), nomor orangtua tersebut dan postingan media sosialnya dihapus serta tidak bisa dilacak.

Patra sudah mengadukan masalah ini ke pengawas dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Selatan.

Penyelidikan Bawaslu

Rabu (10/10/2018), Bawaslu DKI Jakarta mendatangi SMAN 87 untuk melakukan investigasi.

Komisioner Bawaslu DKI Puadi mengatakan, lantaran informasi yang diterimanya bukan aduan resmi, ia tak memeriksa guru N secara formal.

Ia hanya menelusuri tuduhan yang dimaksud dan mencari dugaan pelanggaran pidana pemilu.

"Kami minta keterangan guru tersebut, kami mintai informasi apakah ada hal salah menyampaikan ke siswa sehingga ada laporan orangtua siswa yang tidak suka tindakan tersebut," ujar Puadi.

Baca juga: Bawaslu Selidiki Guru SMAN 87 yang Diduga Beri Doktrin Anti-Jokowi

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (18/9/2018).Menurut dia, guru N membantah melakukan seperti yang dituduhkan.

Jika tuduhan itu terbukti, kata Puadi, N bisa diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf c, d, dan h.

Pasal itu berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; dan h) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Selain Bawaslu, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Selatan juga datang untuk mendengar cerita N.

Kepala Seksi Pendidikan Menengah Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Selatan Hermanto mengatakan, N berurai air mata ketika ditanya.

"Ibunya dari tadi nangis terus. Saya bilang tulis saja, ketik. Dia sangat shock. Kami sarankan minta maaf saja kalau menyesalkan, sekalian viralkan," kata Hermanto.

Minta maaf

Di ruang kepala sekolah, N pun mengetik permohonan maaf. Melalui Patra, ia menyampaikan secarik surat bermaterai berisi permohonan maaf. Berikut isi suratnya:

Menyatakan bahwa:

1. Paska gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah, saya melakukan refleksi pembelajaran di masjid dengan menggunakan media video tentang bencana gempa dan tsunami.

2. Selama dan setelah pemutaran video saya memberikan penjelasan/komentar tentang isi video. Ada kemungkinan saya salah ucap atau siswa salah mempersepsikan kalimat-kalimat penjelasan saya.

Baca juga: Guru SMAN 87 Jakarta Akhirnya Minta Maaf kepada Presiden Jokowi

3. Sehubungan dengan itu, sebagai manusia yang tidak luput dari khilaf dan salah, dengan hati yang tulus saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan

Dengan kejadian ini, khususnya kepada Bapak Presiden Jokowi yang terbawa-bawa dalam masalah ini, dan juga kepada teman-teman wartawan.

Saya berjanji akan lebih berhati-hati di masa yang akan datang agar ucapan dan tindakan saya tidak menyinggung siapa pun.

4. Saya mohon kepada teman-teman wartawan untuk menyebarluaskan permohonan maaf saya ini melalui media.

5. Saya juga mohon maaf kepada keluarga besar SMA Negeri 87 Jakarta yang merasa dirugikan atas kejadian ini, karena kejadian ini seharusnya tidak menyangkut institusi SMA Negeri 87 Jakarta.

Menurut Hermanto, N harus menjalani pemeriksaan oleh kepala sekolah.

Hasil pemeriksaan itu disampaikan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Jika terbukti bersalah, Kepala Dinas Pendidikan menjatuhkan hukuman disiplin ke N.

Selain PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, N juga bisa dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Gubernur Nomor 140 tahun 2011 tentang Mekanisme Penyelesaian Kasus Pelanggaran PNS.

Kepala Seksi Kepala Seksi Pendidik Tenaga Kependidikan Menengah Wagimin yang juga menemui N mengatakan, N mengaku video Palu itu diputar untuk mengilustrasikan materi soal keimanan.

"Bicara menekankan keimanan, hikmah gempa, tetapi mungkin terpeleset," kata Wagimin.

N masih mengajar pelajaran agama di SMAN 87. Hasil pemeriksaan oleh kepala sekolah akan dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

BAP itu akan disampaikan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kepala Dinas Pendidikan yang akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun