Baca juga: Bawaslu Selidiki Guru SMAN 87 yang Diduga Beri Doktrin Anti-Jokowi
Menurut dia, guru N membantah melakukan seperti yang dituduhkan.
Jika tuduhan itu terbukti, kata Puadi, N bisa diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf c, d, dan h.
Pasal itu berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; dan h) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Selain Bawaslu, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Selatan juga datang untuk mendengar cerita N.
Kepala Seksi Pendidikan Menengah Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Selatan Hermanto mengatakan, N berurai air mata ketika ditanya.
"Ibunya dari tadi nangis terus. Saya bilang tulis saja, ketik. Dia sangat shock. Kami sarankan minta maaf saja kalau menyesalkan, sekalian viralkan," kata Hermanto.
Minta maaf
Di ruang kepala sekolah, N pun mengetik permohonan maaf. Melalui Patra, ia menyampaikan secarik surat bermaterai berisi permohonan maaf. Berikut isi suratnya:
Menyatakan bahwa:
1. Paska gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah, saya melakukan refleksi pembelajaran di masjid dengan menggunakan media video tentang bencana gempa dan tsunami.
2. Selama dan setelah pemutaran video saya memberikan penjelasan/komentar tentang isi video. Ada kemungkinan saya salah ucap atau siswa salah mempersepsikan kalimat-kalimat penjelasan saya.