Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, polisi sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Ratna pada Senin lalu. Namun Ratna tak memenuhi panggilan tersebut.
Ratna menghebohkan publik dengan cerita pengeroyokannya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September lalu, yang ternyata hanya karangannya semata.
Kamis sore kemarin polisi mendapatkan informasi mengenai rencana keberangkatan Ratna ke luar negeri. Ratna tak menginformasikan kepada polisi mengenai rencana kepergiannya ke Cile tersebut.
Dia dinilai tak kooperatif. Status Ratna pun telah jadi tersangka. Polisi kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencegahan terhadap Ratna ke luar negeri. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H