KPU DKI mengikuti arahan KPU RI yang meminta semua KPU di daerah menunggu putusan MA atas PKPU.
Taufik yang kesal akhirnya kembali melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI, Polda Metro Jaya, dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Bawaslu DKI Tetap Proses Pelaporan Taufik terhadap KPU DKI
Laporan-laporan itu belum dicabut.
Namun, Kamis kemarin, Taufik mengaku akan mempertimbangkan mencabut laporan yang dilayangkannya kepada KPU DKI jika namanya masuk dalam DCT.
"Kalau keluar ya saya akan pertimbangkan (mencabut laporan) untuk kelancaran pemilu di DKI. Kalau saya gugat terus kemudian tujuh komisioner itu bisa diberhentikan, gimana nih pemilihan di DKI kan bisa enggak jalan tuh nanti," ujar Taufik.Â
Baca juga: Taufik Sebut KPU Bisa Langgar UU Lagi jika Tandai Eks Koruptor di Surat Suara
Kini nama Taufik telah dipastikan masuk dalam DCT, apakah dia akan mencabut laporan-laporannya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H