JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Legislatif 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membawa angin segar bagi Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik.
Setelah melakukan berbagai gugatan dan pelaporan, Taufik yang merupakan eks koruptor lolos sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta pada Pileg 2019.
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, nama Taufik dimasukkan dalam DCT yang ditetapkan pada Kamis (20/9/2018).
Baca juga: Ikuti Putusan MA, KPU DKI Loloskan M Taufik sebagai Caleg
"(Taufik) masuk DCT. Iya, (DCT) sudah kami tetapkan," ujar Betty melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis malam.
Betty menyampaikan, KPU DKI Jakarta meloloskan nama Taufik karena mengikuti edaran KPU RI untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).
MA diketahui telah memutus uji materi Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Taufik Pertimbangkan Cabut Laporan kepada KPU DKI jika...
Pasal yang diujimaterikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.
"(Dasarnya) terkait edaran KPU RI tentang tindak lanjut putusan MA," kata Betty.
Baca juga: Bawaslu Cecar Taufik 12 Pertanyaan soal Laporan kepada KPU DKI
Selain Taufik, Betty menyebut tidak ada caleg lain yang namanya dimasukkan dalam DCT karena kasus serupa.
Taufik satu-satunya caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi yang semula tidak masuk daftar calon sementara karena terjegal PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Total ada 1.615 caleg yang akan bertarung memperebutkan kursi wakil rakyat DKI Jakarta.
Baca juga: Alasan Taufik Tak Cabut Laporan di DKPP, Bawaslu, dan Polda Metro
Pertimbangkan cabut laporan
Taufik diketahui melakukan berbagai gugatan setelah KPU mengeluarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg.
Gugatan dan pelaporan itu yakni dengan mengajukan uji materi PKPU tersebut ke MA dan melapor ke Bawaslu DKI karena namanya tidak masuk daftar calon sementara (DCS).
Bawaslu DKI memutuskan Taufik menjadi bakal caleg.
Baca juga: Diperiksa Bawaslu DKI, Kuasa Hukum Taufik Dicecar 19 Pertanyaan
Namun, keinginan Taufik mulanya tidak bisa terlaksana. KPU DKI tetap berkeras tidak memasukan nama Taufik ke dalam DCS atau DCT.
KPU DKI mengikuti arahan KPU RI yang meminta semua KPU di daerah menunggu putusan MA atas PKPU.
Taufik yang kesal akhirnya kembali melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI, Polda Metro Jaya, dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Bawaslu DKI Tetap Proses Pelaporan Taufik terhadap KPU DKI
Laporan-laporan itu belum dicabut.
Namun, Kamis kemarin, Taufik mengaku akan mempertimbangkan mencabut laporan yang dilayangkannya kepada KPU DKI jika namanya masuk dalam DCT.
"Kalau keluar ya saya akan pertimbangkan (mencabut laporan) untuk kelancaran pemilu di DKI. Kalau saya gugat terus kemudian tujuh komisioner itu bisa diberhentikan, gimana nih pemilihan di DKI kan bisa enggak jalan tuh nanti," ujar Taufik.Â
Baca juga: Taufik Sebut KPU Bisa Langgar UU Lagi jika Tandai Eks Koruptor di Surat Suara
Kini nama Taufik telah dipastikan masuk dalam DCT, apakah dia akan mencabut laporan-laporannya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H