KOMPAS.com — Kepolisian akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic law enforcement (E-TLE) mulai Oktober 2018.
Tilang elektronik akan diuji coba di Jakarta pada Oktober selama satu bulan. Sebagai langkah awal, sistem ini akan diterapkan di Jalan Sudirman hingga Thamrin.
Nantinya, sistem penindakan akan menggunakan hasil rekaman kamera closed circuit television (CCTV/kamera pemantau) berteknologi canggih sebagai sumber data.
Berikut 4 fakta seputar tilang elektronik:
1. Mencantumkan nomor telepon dan email di BPKB
Tilang elektronik ini akan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2018. Pemilik kendaraan bermotor diharapkan melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor telepon dan e-mail.
Data ini diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik.
Nomor telepon akan memudahkan petugas untuk menghubungi pelanggar dan alamat e-mail digunakan untuk mengirimkan surat tilang.
Baca juga: Pemprov DKI Siap Bantu Polisi Terapkan Tilang Elektronik
2. Surat tilang dikirim lewat Pos Indonesia
Nantinya, surat tilang akan dikirim petugas kepolisian melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia.
Pengiriman surat tilang dilakukan setelah petugas melakukan verifikasi berdasarkan tangkapan CCTV, memastikan pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
3. Sistem penindakan berbasis CCTV
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyampaikan, sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis elektronik tersebut menggunakan kamera pemantau (CCTV) berteknologi tanggih yang di impor dari China.
Rencananya, kamera akan dipasang di persimpangan-persimpangan jalan. Kamera ini dapat membidik suatu obyek hingga jarak 10 meter selama 24 jam.
Hasil tangkapan gambar secara langsung akan terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tilang Elektronik Diharapkan Bisa Hilangkan Budaya "Tertib kalau Ada Polisi Saja"
4. Bayar denda lewat bank
Pemilik kendaraan yang dikenai tilang dapat membayar denda tilang melalui bank. Pelanggar lalu lintas ini diberi waktu seminggu untuk melunasi denda pelanggaran.
Jika denda seminggu tidak dibayar, kepolisian akan memblokir STNK pelanggar.
Apabila pelanggar kembali melakukan pelanggaran lagi sebelum denda tilang dibayarkan, Â tagihan denda akan diakumulasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H