Rencananya, kamera akan dipasang di persimpangan-persimpangan jalan. Kamera ini dapat membidik suatu obyek hingga jarak 10 meter selama 24 jam.
Hasil tangkapan gambar secara langsung akan terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tilang Elektronik Diharapkan Bisa Hilangkan Budaya "Tertib kalau Ada Polisi Saja"
4. Bayar denda lewat bank
Pemilik kendaraan yang dikenai tilang dapat membayar denda tilang melalui bank. Pelanggar lalu lintas ini diberi waktu seminggu untuk melunasi denda pelanggaran.
Jika denda seminggu tidak dibayar, kepolisian akan memblokir STNK pelanggar.
Apabila pelanggar kembali melakukan pelanggaran lagi sebelum denda tilang dibayarkan, Â tagihan denda akan diakumulasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI