Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Akan Diterapkan Oktober 2018, Ini 4 Fakta Tilang Elektronik

18 September 2018   18:30 Diperbarui: 18 September 2018   18:49 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

Rencananya, kamera akan dipasang di persimpangan-persimpangan jalan. Kamera ini dapat membidik suatu obyek hingga jarak 10 meter selama 24 jam.

Hasil tangkapan gambar secara langsung akan terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tilang Elektronik Diharapkan Bisa Hilangkan Budaya "Tertib kalau Ada Polisi Saja"

4. Bayar denda lewat bank

Pemilik kendaraan yang dikenai tilang dapat membayar denda tilang melalui bank. Pelanggar lalu lintas ini diberi waktu seminggu untuk melunasi denda pelanggaran.

Jika denda seminggu tidak dibayar, kepolisian akan memblokir STNK pelanggar.

Apabila pelanggar kembali melakukan pelanggaran lagi sebelum denda tilang dibayarkan,  tagihan denda akan diakumulasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun