Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bacaleg Eks Koruptor Ini Nilai Putusan MA dan Bawaslu Obyektif

16 September 2018   08:44 Diperbarui: 16 September 2018   08:57 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). Kompas.com

Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). Kompas.com
BENGKULU, KOMPAS.com - Bacaleg DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dari Partai Nasdem, Edi Iskandar, mengaku lega Mahkamah Agung dan Bawaslu RI memutuskan meloloskan eks koruptor bisa menjadi caleg.

Edi diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

"Saya menganggap putusan MA dan Bawaslu itu sangat obyektif, di mana hanya putusan pengadilan dan UU yang boleh membatasi hak politik seseorang, bukan PKPU," kata Edi, pada Kompas.com, Sabtu (15/9/2018).

Ia mengatakan, meski pernah divonis penjara, bukan berarti ke depan dirinya akan tetap korup.

Baca juga: Pasca Putusan MA, PKS Tetap Enggan Usung Caleg Eks Koruptor

Saat divonis melakukan korupsi, Edi ketika itu bukan sebagai anggota DPRD, melainkan kontraktor.

 

Dia menyebut, hukuman yang pernah dijalaninya sudah memberikan efek jera.

"Saya tahu persis bagaimana rasanya di penjara karena tuduhan korupsi, efek jera sudah terasa, rasanya mustahil ke depan akan melakukan tindakan tersebut," ucap dia.

Tidak semua perkara korupsi, lanjut dia, bentuknya menyelewengkan uang negara.

Dia mengatakan, ada juga yang divonis bersalah korupsi karena kesalahan administratif dan mengetahui tindakan korupsi.

Dengan adanya putusan MA dan Bawaslu ini, Edi siap menghadapi Pemilu.

"Selagi partai tidak melarang saya akan lanjut sesuai putusan MA dan Bawaslu. Kita lihat ke depan bagaimana dengan KPU," sebut dia.

Sementara itu, KPU Provinsi Bengkulu terkait putusan MA dan Bawaslu masih menunggu arahan dari KPU RI.

Baca juga: Perludem: Parpol Bohongi Publik jika Ngotot Ajukan Caleg Eks Koruptor

Edi Iskandar pernah divonis penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara atas kasus Pembangunan Pasar Atas Curup Kabupaten Rejang Lebong yang dilaksanakan oleh PT Zuti Jaya Mempawa pada 2013.

Proyek senilai Rp 3,1 miliar itu diketahui ada penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 614 juta.

Selain Edi, terdapat seorang lagi bacaleg yang diloloskan Bawaslu yakni Abu Bakar mantan ketua DPRD Rejang Lebong.

Ia dituduh menggelapkan beras miskin dan divonis 1 tahun. Abu Bakar dan Edi iskandar berasal dari Partai Nasdem.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun