Dengan adanya putusan MA dan Bawaslu ini, Edi siap menghadapi Pemilu.
"Selagi partai tidak melarang saya akan lanjut sesuai putusan MA dan Bawaslu. Kita lihat ke depan bagaimana dengan KPU," sebut dia.
Sementara itu, KPU Provinsi Bengkulu terkait putusan MA dan Bawaslu masih menunggu arahan dari KPU RI.
Baca juga: Perludem: Parpol Bohongi Publik jika Ngotot Ajukan Caleg Eks Koruptor
Edi Iskandar pernah divonis penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara atas kasus Pembangunan Pasar Atas Curup Kabupaten Rejang Lebong yang dilaksanakan oleh PT Zuti Jaya Mempawa pada 2013.
Proyek senilai Rp 3,1 miliar itu diketahui ada penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 614 juta.
Selain Edi, terdapat seorang lagi bacaleg yang diloloskan Bawaslu yakni Abu Bakar mantan ketua DPRD Rejang Lebong.
Ia dituduh menggelapkan beras miskin dan divonis 1 tahun. Abu Bakar dan Edi iskandar berasal dari Partai Nasdem.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI