Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

5 Fakta tentang Waduk Rorotan yang Menyeret Kadis SDA Jadi Tersangka

31 Agustus 2018   08:31 Diperbarui: 31 Agustus 2018   08:50 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sawah di sekitar waduk rorotan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (30/8/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan berstatus tersangka karena dituduh melakukan perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain dengan Pasal 170 KUHP.

Sebuah aset seluas 25 hektar di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur menjadi penyebabnya. Ada warga bernama Felix Tirtawidjaja yang mengklaim sebagai pemilik aset itu. Sementara di saat yang bersamaan, Teguh mengatakan bahwa aset itu adalah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini adalah 5 fakta terkait aset di Rorotan yang membuat Teguh menjadi tersangka :

1. Terdaftar sebagai aset DKI 

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus telah memastikan bahwa aset di Rorotan itu benar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aset tersebut sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Sumber Daya Air.

"Itu aset sudah tercacat di aset DKI KIB-nya Dinas SDA," ujar Firdaus ketika dihubungi, Kamis (30/8/2018).

Dulu, aset itu tercatat sebagai aset milik Dinas Pekerjaan Umum. Namun kini menjadi milik Dinas Sumber Daya Air karena terjadi beberapa perubahan nomenklatur SKPD.

Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan di Balai Kota, Senin (25/1/2016).

2. Belum bersertifikat

Meski sudah terdaftar sebagai aset DKI, ternyata area tersebut belum bersertifikat. Pemerintah Provinsi DKI tidak memiliki sertifikat sebagai tanda milik aset itu.

"Memang belum untuk sertifikatnya karena itu kami sedang proses untuk sertifikasinya," ujar Firdaus.

Baca juga: BPAD Pastikan Lahan di Rorotan Penyebab Kadis SDA Jadi Tersangka adalah Aset DKI

Pemprov DKI Jakarta sendiri memang banyak memiliki aset yang belum tercatat dan bersertifikat. Sejak beberapa tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan sertifikasi aset-aset yang sudah tercatat. Hal itu merupakan upaya untuk mengamankan aset-aset Pemprov DKI Jakarta.

3. Tadinya wilayah Jawa Barat

Sebelum menjadi milik DKI, area tersebut masuk ke wilayah Jawa Barat. Firdaus mengatakan aset itu menjadi milik DKI Jakarta setelah ada perubahan batas wilayah.

"Perolehannya tanah itu merupakan pemekaran dari Jawa Barat menjadi Jakarta. Kalau enggak salah tahun 1974 ya tentang perubahan batas wilayah DKI Jakarta," kata Firdaus.

Pemekaran wilayah ini diatur dalam Peraturan Kemendagri Nomor 451 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Penetapan Batas-batas Baru Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Sawah di sekitar waduk rorotan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (30/8/2018)4. Sudah jadi waduk

Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan mengatakan, status lahan yang menyeretnya menjadi tersangka itu kini sudah menjadi waduk. Waduk yang dimaksud adalah Waduk Rorotan di Cakung, Jakarta Timur.

Waduk itu kini menjadi obyek pengendali banjir di Ibu Kota. Rencananya, Pemprov DKI akan membuat program ketersediaan air baku untuk wilayah timur dan utara dari waduk tersebut pada 2019.

"Lokasi tersebut juga sudah menjadi waduk, sudah menjadi lahan seluas 25 hektar yang merupakan obyek vital pretensi pengendali banjir genangan," kata dia.

5. Waduk dibangun swasta

Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan, waduk itu dibangun oleh pihak swasta.

Meski demikian, Waduk Rorotan sudah diserahkan dari pihak pengembang dan sudah menjadi aset DKI. Lahan tempat dibangunnya waduk itu juga merupakan lahan milik Pemprov DKI.

"Kewajiban pengembang membangun strukturnya, membangun danaunya. Tapi, kalau tanahnya milik pemda," ujar Anwar.

Pembangunan waduk oleh swasta itu merupakan pemenuhan kewajibannya membangun fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) berdasarkan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun