Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan, waduk itu dibangun oleh pihak swasta.
Meski demikian, Waduk Rorotan sudah diserahkan dari pihak pengembang dan sudah menjadi aset DKI. Lahan tempat dibangunnya waduk itu juga merupakan lahan milik Pemprov DKI.
"Kewajiban pengembang membangun strukturnya, membangun danaunya. Tapi, kalau tanahnya milik pemda," ujar Anwar.
Pembangunan waduk oleh swasta itu merupakan pemenuhan kewajibannya membangun fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) berdasarkan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).