Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Belum Ditahan

29 Agustus 2018   05:45 Diperbarui: 29 Agustus 2018   08:35 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (11/12/2012). Kedatangan Nur Mahmudi untuk menghadiri undangan KPK dalam acara pemaparan hasil survei integritas sektor publik oleh KPK. Kader PKS ini datang ke KPK dengan mengendarai sepeda motor. Ia menyetir sendiri sepeda motor tersebut dari kantor dinas Walikota Depok.

Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (11/12/2012). Kedatangan Nur Mahmudi untuk menghadiri undangan KPK dalam acara pemaparan hasil survei integritas sektor publik oleh KPK. Kader PKS ini datang ke KPK dengan mengendarai sepeda motor. Ia menyetir sendiri sepeda motor tersebut dari kantor dinas Walikota Depok.JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menahan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan eks Sekda Kota Depok Harry Prihanto. 

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nangka. 

"Belum ya (ditahan), itu (penahanan) kewenangan penyidik," ujar Argo ketika dihubungi, Selasa (28/8/2018).

Baca juga: Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Argo melanjutkan, pihaknya juga belum menentukan pemanggilan keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap keduanya (setelah ditetapkan tersangka), kami masih jadwalkan. Nanti saya informasikan lebih lanjut," katanya.

Argo mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang menguatkan.

Argo menyebut, ada kerugian negara Rp 10,7 miliar dalam kasus korupsi ini.

Meski demikian, Argo belum menjelaskan bagaimana peran kedua tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Mahmudi pada Kamis (19/4/2018).

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

"Jadi, di 2015 itu ada pengadaan atau pekerjaan jalan di Jalan Nangka dan yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Tunggu saja perkembangannya seperti apa," ujar Argo, Senin (20/4/2018).

Saat itu, Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menyebutkan, dalam proyek pembangunan Jalan Nangka, ada dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara yang bersinggungan dengan dilaksanakannya proyek tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun