Kasat Reskrim Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, salah satu pemilik baru ruko harus membayar Rp 24 juta dengan alasan pemilik ruko sebelumnya belum membayar sewa sehingga pemilik baru harus membayar beserta dendanya.
"Dia baru beli ruko, terus mau bangun jembatan di depannya. Terus ditagih hampir Rp 24 juta lebih itu. Katanya (pemilik ruko) yang dulu belum dibayar juga padahal bukan punya dia, tetapi ditagih ke orang yang beli sekarang ini," kata Edy.
5. Merusak rukoÂ
Edy mengatakan, para preman tidak segan merusak bangunan ruko jika si pemilik menolak membayar.
Para preman membongkar konstruksi jembatan milik pemilik baru ruko di kompleks itu secara paksa lantaran korban menolak membayar sejumlah uang yang diminta.
Selain itu, para menggembok paksa ruko milik korban.
"Dia mau usaha, tetapi enggak bisa. Truk yang mengangkut barang-barang untuk membuat jembatan dihalau," ujar Edy.
"Dia harus bayar uang dan dendanya dulu, baru diizinkan membuat jembatan. Bahkan rukonya juga digembok," sambungnya.
6. Dijerat pasal berlapis
Kombes Hengki menuturkan, atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang di Muka Umum, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan Orang Lain untuk Melakukan atau Tidak Melakukan Sesuatu dengan Kekerasan.
Aparat Polres Jakarta Barat mengimbau masyarakat berani melapor segala bentuk aksi premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar mereka.