Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

6 Fakta Terungkapnya Aksi Premanisme Berkedok Sekuriti di Cengkareng

28 Agustus 2018   07:01 Diperbarui: 28 Agustus 2018   08:45 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para preman yang beraksi di Komplek Ruko Seribu, Cengkareng, Jakarta Barat akhirnya ditangkap polisi. Foto diambil di Polres Jakarta Barat, Senin (27/8/2018).

Para preman yang beraksi di Komplek Ruko Seribu, Cengkareng, Jakarta Barat akhirnya ditangkap polisi. Foto diambil di Polres Jakarta Barat, Senin (27/8/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Barat menangkap delapan preman yang terlibat kasus premanisme di Komplek Ruko Seribu Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (24/8/2018).

Aksi tersebut cukup meresahkan masyarakat selama bertahun-tahun, sebab belum ada satu pun pemilik ruko yang berani melapor. 

Para preman ini diketahui kerap memeras pemilik ruko hingga puluhan juta rupiah. Kompas.com mengumpulkan 6 fakta terkait kasus ini:

1. Berawal dari video viral 

Aksi penangkapan preman itu pertama kali diunggah akun Facebook Rendi Puguh Gumilang, Minggu (26/8/2018).

Dalam unggahannya ada tiga video yang menampilkan para preman memeras pemilik ruko.

"Para preman berkedok sekuriti ini ditengarai memeras hingga puluhan juta rupiah selama bertahun-tahun di Kompleks Ruko Seribu Cengkareng. Apabila tidak membayar maka akan dirusak fasilitas ruko bahkan bangunan yang ada," tulis keterangan unggahan tersebut.

Video tersebut viral di sosial media dan telah disebar 50.000 kali sampai Selasa (28/8/2018) pagi.

"Hingga akhirnya tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap para begundal ini. Bahkan polisi yang menyamar pun memperoleh kekerasan dari kelompok preman ini," lanjut unggahan tulisan tersebut.

"Bagi warga yang melihat/menemukan aksi premanisme seperti ini, dapat datang membuat laporan ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek/Polres/Polda sesuai wilayah kejadian agar dapat ditindaklanjuti," sambungnya.

2. Polisi menyamar

Saat melakukan penangkapan, salah satu anggota polisi Polres Jakarta Barat menyamar menjadi masyarakat biasa untuk mendatangi lokasi.

Bahkan, aparat kepolisian terpaksa harus melepaskan tembakan ke udara untuk membela diri lantaran polisi itu hampir dianiaya para preman.  

"Itu anggota kami yang menyamar kemudian dikeroyok oleh mereka (preman) ini. Kami melakukan pembelaan sehingga kita lepaskan tembakan ke udara," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi Polres Jakarta Barat, Senin (27/8/2018).

3. Beralasan uang keamanan 

Preman-preman di Cengkareng tersebut kerap meminta uang kepada pemilik ruko secara paksa setiap bulan dengan alasan uang keamanan dan kebersihan.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menyatakan para pemilik ruko dimintai uang sebesar Rp 350.000 per bulan.

"Aksi premanisme untuk memperoleh keuntungan. Jumlahnya Rp 350.000 per bulan. Apabila tidak membayar, bangunan akan dirusak," kata Hengki.

Aksi premanisme ini dijalankan secara rapi dan terorganisir dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan pengelola ruko.

Mereka menetapkan nominal tarif per bulan secara sepihak dan melakukan pemerasan disertai kekerasan.

Berdasarkan keterangan 16 korban yang melapor ke Polres Jakarta Barat, mereka tidak pernah menyetujui tarif uang keamanan dan kebersihan yang ditetapkan.

4. Pemilik ruko baru diperas hingga Rp 24 juta

Kasat Reskrim Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, salah satu pemilik baru ruko harus membayar Rp 24 juta dengan alasan pemilik ruko sebelumnya belum membayar sewa sehingga pemilik baru harus membayar beserta dendanya.

"Dia baru beli ruko, terus mau bangun jembatan di depannya. Terus ditagih hampir Rp 24 juta lebih itu. Katanya (pemilik ruko) yang dulu belum dibayar juga padahal bukan punya dia, tetapi ditagih ke orang yang beli sekarang ini," kata Edy.

5. Merusak ruko 

Edy mengatakan, para preman tidak segan merusak bangunan ruko jika si pemilik menolak membayar.

Para preman membongkar konstruksi jembatan milik pemilik baru ruko di kompleks itu secara paksa lantaran korban menolak membayar sejumlah uang yang diminta.

Selain itu, para menggembok paksa ruko milik korban.

"Dia mau usaha, tetapi enggak bisa. Truk yang mengangkut barang-barang untuk membuat jembatan dihalau," ujar Edy.

"Dia harus bayar uang dan dendanya dulu, baru diizinkan membuat jembatan. Bahkan rukonya juga digembok," sambungnya.

6. Dijerat pasal berlapis

Kombes Hengki menuturkan, atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang di Muka Umum, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan Orang Lain untuk Melakukan atau Tidak Melakukan Sesuatu dengan Kekerasan.

Aparat Polres Jakarta Barat mengimbau masyarakat berani melapor segala bentuk aksi premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar mereka.

Polisi, kata Hengki, tidak bisa bekerja sendiri tanpa peran aktif masyarakat.

Masyarakat tidak perlu takut ancaman para preman karena polisi selalu siap untuk melindungi.

Hengki menambahkan jika satu orang saja berani melaporkan, maka itu bisa memacu masyarakat lainnya untuk melapor.

"Ini jadi trigger buat yang lain untuk melapor. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor karena pada dasarnya polisi tidak bekerja sendiri," katanya.

Polisi bertekad memberikan efek jera dan resah terhadap para preman yang masih berkeliaran dan mengganggu masyarakat.

"Kalau selama ini preman membuat resah masyarakat, sekarang kita yang buat (mereka) resah," ujar Hengki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun