"Kalau operasional kan enggak (cukup). Apalagi sekarang kan hibah bansos dibatasi dengan regulasi aturan, harus setahun sebelumnya, yayasan tersebut harus terdaftar tiga tahun, dan lain-lain," kata Airin.
"Mudah-mudahan ada formula yang baik yang tentu tak jadi beban pemerintah pusat," tambahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!