JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan seorang dari pihak swasta bernama Hendri Yuzal.
Pantauan Kompas.com, Irwandi keluar mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 00.32 WIB, Kamis (5/7/2018). Beberapa menit kemudian, Hendri giliran Hendri keluar dari gedung KPK.
KPK menyatakan keduanya terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.
Baca juga: Keluar dari Mobil Tahanan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tiba di KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama.
"IY (Irwandi Yusuf) Gubernur Provinsi Aceh ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung KPK. HY (Hendri Yuzal) swasta ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Febri dalam keterangan resminya, Kamis dinihari.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dari pihak swasta Syaiful Bahri sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pemberian Ahmadi kepada Irwandi sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Baca juga: Rekam Jejak Irwandi Yusuf Selama Menjadi Gubernur Aceh
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Rabu (4/7/2018) malam.
Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," kata dia.
Baca juga: OTT KPK, Istri dan Anak Gubernur Irwandi Yusuf Datangi Mapolda Aceh
Sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H