Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Tahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

5 Juli 2018   04:34 Diperbarui: 5 Juli 2018   04:49 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (baju putih) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (4/7/2018). KPK menangkap Irwandi Yusuf bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari beberapa transaksi penyelenggaran negara di tingkat provinsi dan kabupaten di Aceh.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan seorang dari pihak swasta bernama Hendri Yuzal.

Pantauan Kompas.com, Irwandi keluar mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 00.32 WIB, Kamis (5/7/2018). Beberapa menit kemudian, Hendri giliran Hendri keluar dari gedung KPK.

KPK menyatakan keduanya terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.

Baca juga: Keluar dari Mobil Tahanan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tiba di KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama.

"IY (Irwandi Yusuf) Gubernur Provinsi Aceh ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung KPK. HY (Hendri Yuzal) swasta ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Febri dalam keterangan resminya, Kamis dinihari.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dari pihak swasta Syaiful Bahri sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pemberian Ahmadi kepada Irwandi sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Baca juga: Rekam Jejak Irwandi Yusuf Selama Menjadi Gubernur Aceh

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Rabu (4/7/2018) malam.

Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," kata dia.

Baca juga: OTT KPK, Istri dan Anak Gubernur Irwandi Yusuf Datangi Mapolda Aceh

Sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun