Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kronologi Penangkapan Reza Bukan yang Dilaporkan "Nyabu" di Rumahnya

1 Juli 2018   21:47 Diperbarui: 1 Juli 2018   22:02 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artis komedi Reza Bukan saat perilisan perkara narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Deron Eka alias Reza Bukan ditangkap polisi pada Sabtu (30/6/2018) dini, hari karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, penangkapan Reza bermula dari laporan warga yang menyebut Reza menyalahgunakan barang haram itu di rumahnya, di Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat.

Polisi kemudian melakukan pengintaian. "Sudah kami ikuti kurang lebih selama seminggu," ujar Erick, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).

Pada Sabtu dini hari, polisi mengikuti Reza yang baru pulang bekerja dari salah satu stasiun televisi menuju rumahnya.

Baca juga: Diduga Memakai Sabu, Presenter Reza Bukan Ditangkap Polisi

Saat Reza tiba di rumahnya dan hendak membuka pintu, polisi memberhentikan dia dan menunjukkan surat perintah penggeledahan. Reza mempersilakan polisi masuk ke dalam rumahnya.

Polisi kemudian menggeledah tempat tinggal Reza dan menemukan barang bukti sabu di gudang rumahnya.

Barang bukti terkait narkoba yang disita polisi dari rumah artis komedi Reza Bukan diungkap di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018). Reza ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (30/6/2018).

"Kami lakukan pemeriksaan di rumahnya, dan di gudangnya ditemukan barang bukti narkoba, ada tiga paket dengan total nettonya 0,19 gram," kata Erick.

Polisi juga menemukan bong yang merupakan alat hisap sabu dan sedotan. Petugas lalu menyita barang bukti tersebut dan menggiring Reza ke kantor polisi.

Baca juga: Presenter Reza Bukan Konsumsi Sabu-sabu Sejak 2014

Menurut Erick, Reza merupakan pengguna narkoba. Reza mengonsumsi sabu sejak 2014.

"Yang bersangkutan menyampaikan di BAP bahwa sejak tahun 2014 sudah menggunakan narkoba jenis sabu untuk menghilangan stres dan untuk membantu semangat dalam bekerja," ucap dia.

Atas perbuatannya, Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun