Menurut Erick, Reza merupakan pengguna narkoba. Reza mengonsumsi sabu sejak 2014.
"Yang bersangkutan menyampaikan di BAP bahwa sejak tahun 2014 sudah menggunakan narkoba jenis sabu untuk menghilangan stres dan untuk membantu semangat dalam bekerja," ucap dia.
Atas perbuatannya, Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H