JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mempertanyakan nasib Raperda Reklamasi.
Lulung mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu langkah Gubernur Anies Baswedan usai ia menerbitkan Pergub Badan Pengelola Reklamasi.
"Kami lagi fokus ke Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang pengelolaan daerah pesisir utara," kata Lulung di DPRD DKI Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Baca juga: Seharusnya Pergub Badan Reklamasi Merumuskan Pulau yang Ada Mau Diapakan...
Menurut Lulung, tanpa adanya dasar hukum, pembangunan reklamasi menjadi multitafsir. Untuk itu ia mendorong agar Raperda Reklamasi bisa kembali dibahas lagi.
"Ini kan sudah dicabut sama Pak Anies (Raperda Reklamasi), nanti dikembalikan untuk kita implementasikan. Tapi saya belum bisik-bisik (menagih) ke Pak Anies, belum sempat," kata Lulung.
Pada pemerintahan sebelumnya, ada dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang pembahasannya terhenti di DPRD DKI.
Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Perda tentang rencana zonasi itu akan menentukan zonasi yang ada di pulau reklamasi. Namun, saat ini dua draf raperda itu sudah ditarik Anies dari DPRD DKI dan belum dikembalikan lagi.
Kemudian pada 7 Juni 2018 kemarin, Anies mengundangkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura Jakarta).
BKP Pantura Jakarta disebut sebagai lembaga ad hoc dan bertanggung jawab kepada gubernur.
Tugasnya adalah mengoordinaskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelengaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta, sekaligus terhadap pengelolaan hasil reklamasi dan penataan kembali kawasan daratan Pantai Utara Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H