Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ada Pergub Badan Reklamasi, DPRD Pertanyakan Nasib Raperda Reklamasi

23 Juni 2018   09:42 Diperbarui: 23 Juni 2018   09:56 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangunan di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, yang disegel Pemprov DKI Jakarta, Kamis (7/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com  - Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mempertanyakan nasib Raperda Reklamasi.

Lulung mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu langkah Gubernur Anies Baswedan usai ia menerbitkan Pergub Badan Pengelola Reklamasi.

"Kami lagi fokus ke Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang pengelolaan daerah pesisir utara," kata Lulung di DPRD DKI Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Baca juga: Seharusnya Pergub Badan Reklamasi Merumuskan Pulau yang Ada Mau Diapakan...

Menurut Lulung, tanpa adanya dasar hukum, pembangunan reklamasi menjadi multitafsir. Untuk itu ia mendorong agar Raperda Reklamasi bisa kembali dibahas lagi.

"Ini kan sudah dicabut sama Pak Anies (Raperda Reklamasi), nanti dikembalikan untuk kita implementasikan. Tapi saya belum bisik-bisik (menagih) ke Pak Anies, belum sempat," kata Lulung.

Pada pemerintahan sebelumnya, ada dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang pembahasannya terhenti di DPRD DKI.

Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Perda tentang rencana zonasi itu akan menentukan zonasi yang ada di pulau reklamasi. Namun, saat ini dua draf raperda itu sudah ditarik Anies dari DPRD DKI dan belum dikembalikan lagi.

Kemudian pada 7 Juni 2018 kemarin, Anies mengundangkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura Jakarta).

BKP Pantura Jakarta disebut sebagai lembaga ad hoc dan bertanggung jawab kepada gubernur.

Tugasnya adalah mengoordinaskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelengaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta, sekaligus terhadap pengelolaan hasil reklamasi dan penataan kembali kawasan daratan Pantai Utara Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun