Dampak lain dari pencurian ikan besar-besaran sejak 2001 adalah turunnya jumlah rumah tangga nelayan.Â
Menurut sensus BPS, jumlah rumah tangga nelayan tahun 2003 mencapai 1,6 juta tapi tahun 2013 turun menjadi 868 ribu. Terjadi penurunan sekitar 44,9 persen dalam 10 tahun.
Baca juga: 3 Tahun Jokowi-JK, Susi Sudah Tenggelamkan 317 Kapal
Baca juga:Â Susi: Menenggelamkan Kapal Bukan Hobi Saya, tapi Amanat Undang-UndangÂ
Dengan Undang-undang No 45 tahun 2009 tentang Perikanan, sejumlah pelanggaran di laut Indonesia sejatinya bisa diatasi.
Perasaan penjahat
Menteri Susi menyebut, soal pencurian ikan olah kapal asing sebagai hal yang mudah diatasi asal konsiten dan tidak pandang bulu dalam mengambil tindakan.
Masalahnya, konsistensi dan tidak pandang bulu itu terbentur banyak kepentingan yang berlindung di balik kekuasaan.
"Orang Indonesia (pejabat) itu baik sekali. Jangan-jangan negara tetangga marah karena kapalnya kita tenggelamkan. Pernah terpikir tidak perasaan orang yang kapalnya kita tenggelamkan? Lha, yang kita tenggelamkan penjahat kok kita pikirin perasaannya penjahat? Aneh banget orang itu!" ujar Menteri Susi.
Terhadap pejabat yang memikirkan perasaan penjahat, Menteri Susi mendengar dari kuping kiri lantas keluar lewat kuping kanan. Kebijakan menenggelamkan kapal pencuri ikan sesuai amanat undang-undang tetap dilaksanakan dengan segala resiko dan kenekatan.