Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Purbalingga Catat Predikat WTP dan 20 Rekor Muri

5 Juni 2018   20:23 Diperbarui: 7 Juni 2018   09:17 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Purbalingga, Tasdi (kemeja ungu) digelandang petugas KPK dan Polisi di Stasiun Purwokerto, Senin (5/6/2018) malam.

“Saya, Perempuan Anti Korupsi” di Pendopo Cahyana (22/2/2017).

WTP Tak Jamin Bebas Korupsi

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Dr Mohammad Fauzan SH Mhum menilai, predikat WTP yang diberikan BPK tidak menjamin sebuah pemerintahan bersih dari segala macam praktik korupsi kolusi dan nepotisme.

Menurut dia, WTP hanya penilaian normatif BPK terkait standar pengelolaan keuangan negara yang berprinsip anggaran berbasis kinerja.

Di mana penilaian menggunakan sistem sampling dari mulai perencanaan, proses lelang, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

“Jadi BKP melihat, realisasi jumlah anggaran yang dikeluarkan dengan hasil yang didapatkan sudah sesuai, jika ada selisih pun harus dalam batas wajar,” ungkapnya.

Baca juga: Kena OTT KPK, Bupati Purbalingga Diboyong ke Jakarta

Meski demikian, dia menegaskan, jika sistem audit yang dilakukan BPK bukan tanpa cela.

Dia menilai, salah satu kelemahan BPK adalah toleransi terhadap indikasi mal administrasi dan hanya bermuara pada hitam di atas putih.

Hal tersebut diperparah dengan minimnya komitmen bersama antar aparatur negara untuk mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya.

Sehingga, sebaik apapun sistem pengawasan, pasti akan selalu ada kebocoran anggaran dan praktik menyiasati anggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun