Lukman mengatakan, ada tiga indikator yang digunakan Kemenag.
Pertama, penceramah harus punya kompetensi tinggi terhadap ajaran agama Islam.
Kedua, penceramah itu harus punya pengalaman yang cukup dalam berdakwah.
Ketiga, penceramah itu juga harus terbukti memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi.
Kendati demikian, Lukman menegaskan bahwa masyarakat tidak wajib mendatangkan ulama yang ada di dalam daftar
"Tidak ada kewajiban. Itu adalah nama-nama bagi mereka yang membutuhkan dan memerlukan," kata dia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H