JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, memastikan kliennya tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Maqdir, alasan tidak mengajukan banding bukan karena takut diperberat oleh hakim pada tingkat yang lebih tinggi.
"Tidak ada hubungannya dengan itu (takut diperberat). Ini murni karena permintaan Pak Setya Novanto," ujar Maqdir saat dihubungi, Senin (30/4/2018).
(Baca juga : KPK Tidak Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara untuk Novanto)
Maqdir mengutarakan beberapa alasan mengapa mantan Ketua DPR itu tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Pertama, menurut Maqdir, Novanto mendapat informasi bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding.
Kedua, menurut Maqdir, Novanto sudah merasa lelah dengan proses hukum yang dihadapi pada pengadilan tingkat pertama.
(Baca juga : Setya Novanto Terima Vonis 15 Tahun Penjara)
Alasan lainnya, menurut Maqdir, Novanto ingin merenung dan berpikir sepenuh perhatian atas kasus yang dihadapinya.
"Beliau merasa ingin berkontemplasi saja," kata Maqdir.