Yang membatasi
Meskipun Ahok masih memiliki elektabilitas, masih bisakah ia terjun dalam gelanggang politik tanah air? Jawabannya sulit!
Putusan PK Ahok yang bersifat final akan membatasi pergerakan politiknya. Ada UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur soal pencalonan Presiden, Wakil Presiden, dan Parlemen (DPR, DPRD, DPD). Adapula UU No. 30 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Kedua undang-undang itu mengatur, mereka yang boleh menduduki jabatan ekesekutif dan legislatif tidak boleh dihukum dengan status sudah berkekuatan hukum tetap pada kasus yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
Putusan PK menegaskan bahwa status hukum Ahok sudah berkekuatan hukum tetap. Pasal 156a KUHP yang dikenakan pada Ahok memiliki ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun penjara.
Dari hal ini, tampak terdapat irisan pada frasa 5 tahun penjara. Meskipun bisa jadi ke depan, ada perbedaan dalam memaknai frasa “paling lama 5 tahun penjara” dengan “5 tahun penjara atau lebih”.
Perdebatan yang sama pernah terjadi saat kasus Ahok masih berjalan. Apakah Ahok harus mundur dari jabatannya karena ia terancam hukuman maksimal 5 tahun. Sejumlah pakar hukum memiliki pandangan berbeda.
Jika perdebatan ini kembali terjadi maka Mahkamah Konstitusi yang berhak untuk memutusnya.
Yang tidak membatasi
Hanya satu undang undang yang tidak membatasi Ahok, yakni UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Undang-undang ini tidak membatasi siapapun termasuk mantan narapidana untuk maju dalam kontestasi kepala daerah.
Lalu, bagaimana spekulasi Ahok ke depan? Program AIMAN yang akan tayang Senin (2/4/2018) pukul 20.00 di KompasTV akan mengupasnya.
Saya Aiman Witjaksono…
Salam.