Dengan berakhirnya PK, Ahok tak punya pilihan lain selain menjalani masa hukuman dua tahun penjara. Â
Lazimnya, masa hukuman akan dikurangi dengan berbagai remisi atau pengurangan masa hukuman seperti remisi hari besar keagamaan hingga hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia.
Maka, kalau dihitung-hitung, Ahok akan bebas bersyarat pada September tahun ini.
Pertanyaannya kemudian, apa yang akan dilakukan Ahok setelah ia bebas? Betulkah ia tidak akan kembali ke panggung politik sebagaimana sering ia ungkapkan.
Elektabilitas masih tinggi
Elektabilitas Ahok tak sepenuhnya hancur. Setidaknya tiga lembaga survei yaitu Poltracking Institute, Indobarometer, dan Median, masih mendapati tingginya elektabilitas Ahok. Nama Ahok masih disebut publik sebagai calon Presiden dan wakil presiden.
Survei Poltracking yang dirilis November 2017 menyebutkan, nama-nama yang dipilih publik sebagai calon presiden secara berutan dari yang paling banyak dipilih adalah Jokowi, Prabowo, Gatot Nurmantyo, Agus Harimurti Yudhoyono, Anies Baswedan, dan Ahok.
Empat nama terakhir berada dalam batas margin error 2 persen, sehingga tidak bisa ditentukan siapa yang lebih tinggi, karena terpaut tipis.
Sementara, menurut survei Indo Barometer yang baru saja dirilis Februari 2018 lalu, nama Ahok berada di urutan ketiga setelah Jokowi dan Prabowo.
Prosentase elektabilitas Ahok memang terpaut jauh. Jokowi memperoleh 32,7 persen, Prabowo 19,1 persen, sementara Ahok hanya 2,9 persen. Namun, catatan pentingnya, nama Ahok masih diminati publik bersanding dengan Gatot Nurmantyo, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono yang berada dalam margin error 2,83 persen.
Survei yang lain, Median dan Populi Center, juga mendapati elektabilitas Ahok untuk posisi wakil presiden. Nama Ahok termasuk dalam lima sosok yang memiliki elektabilitas sebagai calon wakil presiden.