Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mengenal Bipolar, Gejala, dan Bedanya dengan Skizofrenia

30 Maret 2018   16:27 Diperbarui: 4 Juli 2019   19:59 1271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi. (shutterstock)

Dokter akan meresepkan beberapa obat untuk mengatasi depresi dan manik atau hipomanik. Obat-obatan tersebut biasanya diresepkan dalam jangka panjang, setidaknya 6 bulan.

Meski begitu, pasien perlu mengikuti setiap instruksi dokter tentang tata cara meminum obat.

2. Rawat Inap

Untuk beberapa kasus, dokter biasanya akan merekomendasikan rawat inap. Hal ini dilakukan terutama jika ada perilaku berbahaya pada pasien, misalnya percobaan bunuh diri, atau berkhayal terlalu jauh.

Mendapatkan perawatan psikiatri dari rumah sakit bisa membantu pasien untuk tetap tenang dan menstabilkan suasana hati.

3. Psikoterapi

Konseling psikologis atau yang kerap disebut psikoterapi juga biasanya dilakukan untuk mengontrol gejala gangguan bipolar. Tak hanya konseling, biasanya psikoterapi juga mencakup pendidikan dan dukungan dari orang-orang terdekat.

4. Terapi Perilaku Kognitif (CBT)

Terapi ini berfokus pada individu dan keluarga. Hal ini bertujuan untuk mencegah kambuhnya gejala dari gangguan bipolar.

Baca juga : Temuan Baru Ungkap Tanda-tanda Awal dari Ganguan Bipolar

Terapi ritme interpersonal dan sosial yang dikombinasikan denganCBT juga bisa membantu meredakan gejala depresi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun