Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Anies Lakukan Pelanggaran Administratif jika Tak Dipatuhi Ombudsman

27 Maret 2018   07:24 Diperbarui: 27 Maret 2018   07:56 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Kompleks Parleme, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, rekomendasi Ombudsman RI kepada pemerintah daerah harus dilaksanakan. Ia mengatakan hal itu terkait sejumlah rekomendasi yang Kamis (26/3/2018) kemarin disampaikan Ombudsman RI kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 Sumarsono menjelaskan konsekuensi yang diterima kepala daerah jika tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman. Ia mengatakan, jika rekomendasi tak dilaksanakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan disebut telah melakukan pelanggaran administratif.

Baca juga :Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru

 "Kami sebut namanya pelanggaran administratif, itu misalnya dikatakan dia tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Sumarsono, Senin.

Ia menjelaskan, sanksi administratifnya tercantum dalam Pasal 37 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada kepala daerah yang melakukan pelanggaran administrasi.

 Sanksinya bisa teguran tertulis, tidak diberi hak keuangan selama 3 bulan, tidak diberi hak keuangan selama 6 bulan, penundaan evaluasi raperda, pengambilalihan kewenangan perizinan, penundaan pemotongan Dana Alokasi Umum, disuruh mengikuti program pembinaan khusus, pendalaman bidang pemerintahan sanksi individual, sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan, dan pemberhentian tetap.

 "Sanksi macam-macam ini Kemendagri yang akan mengkaji dan menilai," ujar Sumarsono.

 Sebelum mengeluarkan sanksi, Sumarsono mengatakan Kemendagri akan mengkaji terlebih dahulu tingkat pelanggaran administrasi yang dilakukan kepala daerah.

Pada tahap pertama Kemendagri akan memberi surat teguran tertulis pertama untuk kepala daerah. Kemudian akan diberikan surat teguran tertulis kedua.

 "Baru kemudian pemberhentian sementara 3 bulan dan kemudian kalau tetap tidak dijalankan juga, baru pemberhentian tetap," kata Sumarsono.

 Sumarsono mengatakan tahapan pemberian sanksi bagi kepala daerah yang melakukan pelanggaran administrasi memang sangat panjang. Tidak bisa langsung diberhentikan begitu saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun