Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Anies Lakukan Pelanggaran Administratif jika Tak Dipatuhi Ombudsman

27 Maret 2018   07:24 Diperbarui: 27 Maret 2018   07:56 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Kompleks Parleme, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2017).

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Kompleks Parleme, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, rekomendasi Ombudsman RI kepada pemerintah daerah harus dilaksanakan. Ia mengatakan hal itu terkait sejumlah rekomendasi yang Kamis (26/3/2018) kemarin disampaikan Ombudsman RI kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 Sumarsono menjelaskan konsekuensi yang diterima kepala daerah jika tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman. Ia mengatakan, jika rekomendasi tak dilaksanakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan disebut telah melakukan pelanggaran administratif.

Baca juga :Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru

 "Kami sebut namanya pelanggaran administratif, itu misalnya dikatakan dia tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Sumarsono, Senin.

Ia menjelaskan, sanksi administratifnya tercantum dalam Pasal 37 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada kepala daerah yang melakukan pelanggaran administrasi.

 Sanksinya bisa teguran tertulis, tidak diberi hak keuangan selama 3 bulan, tidak diberi hak keuangan selama 6 bulan, penundaan evaluasi raperda, pengambilalihan kewenangan perizinan, penundaan pemotongan Dana Alokasi Umum, disuruh mengikuti program pembinaan khusus, pendalaman bidang pemerintahan sanksi individual, sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan, dan pemberhentian tetap.

 "Sanksi macam-macam ini Kemendagri yang akan mengkaji dan menilai," ujar Sumarsono.

 Sebelum mengeluarkan sanksi, Sumarsono mengatakan Kemendagri akan mengkaji terlebih dahulu tingkat pelanggaran administrasi yang dilakukan kepala daerah.

Pada tahap pertama Kemendagri akan memberi surat teguran tertulis pertama untuk kepala daerah. Kemudian akan diberikan surat teguran tertulis kedua.

 "Baru kemudian pemberhentian sementara 3 bulan dan kemudian kalau tetap tidak dijalankan juga, baru pemberhentian tetap," kata Sumarsono.

 Sumarsono mengatakan tahapan pemberian sanksi bagi kepala daerah yang melakukan pelanggaran administrasi memang sangat panjang. Tidak bisa langsung diberhentikan begitu saja.

 "Karena gubernur kan pimpinan tertinggi di daerah jadi ada mekanismenya. Ditegur tertulis ada respon atau tidak, kalau tidak teguran kedua," ujar Sumarsono.

Baca juga :Kemendagri Ingatkan Anies untuk Patuhi Ombudsman jika Tak Ingin Dinonaktifkan

Malaadministrasi Pemprov DKI

 Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.

 Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Hal itu demi menghindari praktik malaadministrasi yang terjadi saat ini dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.

 Ombudsman juga merekomendasikan menetapkan masa transisi guna mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

 Selain itu, Pemprov DKI harus memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga : Anies Minta Waktu untuk Baca Laporan Ombudsman soal Tanah Abang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun