JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, rekomendasi Ombudsman RI kepada pemerintah daerah harus dilaksanakan. Ia mengatakan hal itu terkait sejumlah rekomendasi yang Kamis (26/3/2018) kemarin disampaikan Ombudsman RI kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
 Sumarsono menjelaskan konsekuensi yang diterima kepala daerah jika tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman. Ia mengatakan, jika rekomendasi tak dilaksanakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan disebut telah melakukan pelanggaran administratif.
Baca juga :Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru
 "Kami sebut namanya pelanggaran administratif, itu misalnya dikatakan dia tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Sumarsono, Senin.
Ia menjelaskan, sanksi administratifnya tercantum dalam Pasal 37 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada kepala daerah yang melakukan pelanggaran administrasi.
 Sanksinya bisa teguran tertulis, tidak diberi hak keuangan selama 3 bulan, tidak diberi hak keuangan selama 6 bulan, penundaan evaluasi raperda, pengambilalihan kewenangan perizinan, penundaan pemotongan Dana Alokasi Umum, disuruh mengikuti program pembinaan khusus, pendalaman bidang pemerintahan sanksi individual, sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan, dan pemberhentian tetap.
 "Sanksi macam-macam ini Kemendagri yang akan mengkaji dan menilai," ujar Sumarsono.
 Sebelum mengeluarkan sanksi, Sumarsono mengatakan Kemendagri akan mengkaji terlebih dahulu tingkat pelanggaran administrasi yang dilakukan kepala daerah.
Pada tahap pertama Kemendagri akan memberi surat teguran tertulis pertama untuk kepala daerah. Kemudian akan diberikan surat teguran tertulis kedua.
 "Baru kemudian pemberhentian sementara 3 bulan dan kemudian kalau tetap tidak dijalankan juga, baru pemberhentian tetap," kata Sumarsono.
 Sumarsono mengatakan tahapan pemberian sanksi bagi kepala daerah yang melakukan pelanggaran administrasi memang sangat panjang. Tidak bisa langsung diberhentikan begitu saja.