BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial D (25) ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran memasangkan cincin secara paksa ke jari manis seorang wanita tak dikenalnya bernama Shelma (21) di sebuah mall di Jalan Pasir Kaliki.
Perisitiwa ini terjadi Senin 12 Maret 2018. Saat itu korban datang ke mall atau pusat perbelanjaan Istana Plaza, Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung untuk menemui teman-temanya.
 Beberapa menit kemudian, datang seorang pria tak dikenal berinisial D meminta korban untuk bersedia dipasangkan cincin olehnya.
"Awalnya korban menolak, karena dia tidak kenal tersangka. Namun karena tersangka memaksa akhirnya cincin berukuran kecil itu dimasukkan ke jari manis korban yang lebih besar dengan paksa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Yoris M di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
(Baca juga : Paksa Pasang Cincin ke Perempuan yang Tak Dikenal, Pria Ini Dipolisikan )
 Cincin berukuran kecil itu pun terpasang di jari manis korban. Namun saat korban berusaha melepas, cincin itu enggan lepas lantaran tertahan ruas tulang di jari manis. Korban pun mengalami luka memar di jarinya.
"Setelah cincin terpasang, tersangka melarikan diri," jelasnya.
Nyaris Diamputasi
 Korban yang mengeluh sakit di jarinya langsung pergi berkendara sendiri ke Rumah Sakit Melinda untuk melepas cincin tersebut. Namun pihak rumah sakit merujuknya ke Rumah Sakit Advent dan rumah sakit lainnya.
 Teman-teman korban yang menyusulnya kemudian mengantarkan korban ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Di RS tersebut, cincin dapat dilepaskan setelah pihak rumah sakit memotong cincin dengan menggunakan alat pemotong besi.
"Korban dibawa ke tiga RS, Melinda, Advent, dan di RSHS akhirnya dapat dilepaskan, setelah sebelumnya dua RS mengatakan tangan harus diamputasi. Alhamdulillah kejelian dokter, tanpa dilakukan amputasi cincin dibuka dengan menggunakan kunci tang besar," tutur Yoris.