Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

JR Saragih: Saya Akan Kembali Seperti Biasa, Menjadi Bupati...

19 Maret 2018   22:30 Diperbarui: 19 Maret 2018   22:50 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dengan suara berat dan mata berkaca-kaca, JR Saragih dia mengucapkan terima kasih kepada pendukung setianya, Senin (19/3/2018)

Baca juga : JR Saragih Tersangka, Polisi Kantongi Bukti Tanda Tangan Tidak Identik di Ijazah

 Faisal mengakui ada keganjilan dalam perkara hilang ijazah JR Saragih ketika hendak dilegalisir pasca-putusan Bawaslu Sumut.

 "Kalau mau melegalisir ijazah, kenapa tak difotokopikan dulu? Kesannya JR sedang bermain-main. Bagaimana seorang pemimpin teledor begitu? Kalau dokumen penting saja hilang, dokumen negara milik masyarakat pun bisa hilanglah kalau dia jadi gubernur," ucapnya.

 "SBY harus memberi teguran atau sanksi. Apalagi komando satgas adalah AHY. Bagaimana dia mensupervisi ini?" sambung Faisal.

 Komentar lain datang dari Koordinator Kelompok Kerja Kehumasan (Pokja Humas), Sumut Idrus Djunaidi. Dinamika JR Saragih akan berimplikasi pada nama baik dan elektabilitas Partai Demokrat 2019 mendatang, ungkap Idrus. Menurutnya, Partai Demokrat mencalonkan JR untuk memanaskan mesin partai jelang pilpres mendatang.

 "Tapi saya tidak melihat JR Saragih menggerakkan Partai Demokrat secara paripurna dalam konteks pemenangan pilkada. Pasangan JR-Ance tidak serius, indikasinya, sampai hari ini tidak punya markas tim pemenangan. Bahkan, resistensi dari internal terhadap pencalonan JR Saragih masih kuat," pungkasnya.

Baca juga : Gugatan Dikabulkan, Jalan JR Saragih di Pilgub Sumut Kembali Terbuka

 Seperti diberitakan, Sentra Gakkumdu melalui Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatra Utara pada Kamis (15/3/2018). Penetapan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti.

 "Kita memiliki bukti konkrit. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang pilkada dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Andi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun