MEDAN, KOMPAS.com - Hampir tujuh jam Jopinus Ramli (JR) Saragih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan legalisir ijazah SMA dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto di ruangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara.
 Usai memberikan keterangan, ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini meninggalkan ruangan dengan pengawalan super ketat aparat keamanan. Hujan pertanyaan wartawan tak digubrisnya, dia memilih diam.
JR Saragih lalu menaiki podium yang disediakan para pendukungnya yang begitu setia menunggu di halaman gedung. Sambil memegang pengeras suara, dengan suara berat dan mata berkaca-kaca, dia mengucapkan terima kasih.
 "Saya sudah selesai diperiksa, saya akan kembali bekerja seperti biasa sebagai bupati Simalungun. Sambil menunggu putusan PT TUN Medan," katanya singkat, Senin (19/3/2018).
 JR Saragih langsung masuk ke mobil yang sudah menunggu. Tak lama kemudian para pendukungnya pun membubarkan diri.
Baca juga : Untuk Kasus JR Saragih, Penundaan Perkara Peserta Pilkada Tak Berlaku
 Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan dokumen palsu saat pencalonan dirinya sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumut 2018-2023.
Sebelum menyandang status tersangka, Bawaslu Sumut sudah pernah memanggil JR Saragih, KPU Sumut, dan para saksi terkait kasus tersebut.
 "Bukan hanya Pak JR, KPU juga tidak bisa menghadiri panggilan kita dengan alasan kesibukan. Akhirnya kita limpahkan ke Sentra Gakkumdu untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Syafrida.
 Untuk mengamankan jalannya pemeriksaan JR Saragih, polisi sampai menurunkan 600 personel gabungan.
Kepala Bagian Operasional Polrestabes Medan AKBP I Gede Nakti Widhiarta mengakui pengamanan memang ekstra maksimal ini. Tak hanya sampai mendatangkan personel Detasemen B Brimob Tebingtinggi, satu unit mobil water canon dan satu mobil Dalmas standby di halaman luar pagar kantor Bawaslu.