JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah juga akan menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS. Â PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah.
Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS. RPP ini saat ini masih dikaji pemerintah.
Dengan perubahan skema penggajian tersebut, menurut simulasi pemerintah, belanja pegawai baik di pemerintah pusat maupun daerah yang saat ini besarannya di atas Rp 600 triliun bisa ditekan Rp 80,8 triliun. Dengan demikian, belanja rutin berupa gaji PNS menjadi hanya sekitar Rp 538,144 triliun.
Berita mengenai skema baru perhitungan gaji PNS tersebut mendapat banyak perhatian dari pembaca Kompas.com sehingga menjadi salah satu berita populer Senin (12/3/2018).
Baca juga: Pemerintah Bahas RPP Gaji 2018, Pensiunan PNS Bisa Dapat THR
Berikut berita 5 berita populer kanal Ekonomi Kompas.com:
1. Perubahan Skema Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan
Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS. Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.
Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga. Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5.620,300 bisa menerima tunjangan berbeda.
Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta, sedangkan PNS yang di Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.
Sementara dengan aturan baru seperti dilansir Kontan, Senin (12/3/2018), besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji.
Baca selengkapanya:Perubahan Skema Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan
2. Ini Beda Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770 untuk Lapor SPT Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan tiga jenis formulir saat Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Lantas, apa beda ketiga formulir tersebut?
Menurut laman resmi DJP, www.pajak.go.id, beda penggunaan formulir itu ada pada status karyawan/pegawai dan mereka yang bukan serta berdasarkan besaran penghasilan WP Orang Pribadi per tahunnya.
Lebih rinci lagi, pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka menggunakan formulir 1770 SS. Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta memakai formulir 1770 S.
Untuk WP Orang Pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770. Ketentuan ini berlaku untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun.
Baca selengkapnya:Ini Beda Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770 untuk Lapor SPT PajakÂ
3. Bisnis Martabak Putra Sulung Jokowi Ekspansi ke Filipina
Sayap bisnis kuliner putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka mulai mengepak lebar. Tahun ini, bisnis martabak dengan brand Markobar miliknya akan ekspansi ke Filipina.
Gibran yang ditemui di gerai Markobar, Cikini, Jakarta, mengatakan, sudah mendapatkan lokasi strategis untuk membuka gerai perdana Markobar di luar negeri.
"Di Manila, tempatnya di dalam mall," ujarnya di Jakarta, Minggu (11/3/2018).
Pria berusia 30 tahun itu memiliki alasan memilih Filipina sebagai negara pertama di luar Indonesia yang akan dijamah lewat kuliner martabak Markobar itu.
Baca selengkapnya:Bisnis Martabak Putra Sulung Jokowi Ekspansi ke Filipina
4. Bawa Uang Kertas Asing Lebih Dari Rp 1 Miliar Keluar-Masuk RI akan Kena Sanksi
Bank Indonesia akan menjatuhkan sanksi kepada orang maupun lembaga yang membawa uang kertas asing melampaui batas yang diizinkan.
"Dengan peraturan yang baru, denda akan dikenakan kepada setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing lintas pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar," ujar Direktur Eksekutif, Departemen Komunikasi BI Agusman melalui keterangan resmi, Senin (12/3/2018).
Namun demikian, BI menyatakan aturan tersebut tidak berlaku bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau money changer resmi.
Dengan aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum atau law enforcement terhadap pelanggaran ketentuan membawa uang kertas asing.
Baca selengkapnya:Bawa Uang Kertas Asing Lebih Dari Rp 1 Miliar Keluar-Masuk RI akan Kena Sanksi
5. Biaya Haji Tahun 2018 Ditetapkan Rp 35,2 Juta Per Jemaah
Komisi VIII bersama Kementerian Agama telah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018/1439 hijriah.
Keputusan tersebut diambil pada rapat kerja Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama, Senin (12/3/2018).
Ketua Panja BPIH DPR RI, Noor Achmad mengatakan biaya direct cost ibadah haji di tahun ini menjadi Rp 35.235.602 per jemaah. Jumlah ini naik 0,99 persen ketimbang tahun lalu yaitu Rp 34.893.312 per jemaah.
Rinciannya, pertama, biaya komponen penerbangan ditentukan menjadi Rp 27.495.842. Kedua, biaya pemondokan di Mekah sebesar 4.450 riyal Saudi, dengan rincian 3.782 riyal Saudi dialokasikan ke dalam anggaran optimalisasi, lalu sebesar 668 riyal Saudi (ekuivalen Rp 2.384.760) dibayar jemaah.
Baca selengkapnya:Biaya Haji Tahun 2018 Ditetapkan Rp 35,2 Juta Per Jemaah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H