Baca selengkapnya:Bisnis Martabak Putra Sulung Jokowi Ekspansi ke Filipina
4. Bawa Uang Kertas Asing Lebih Dari Rp 1 Miliar Keluar-Masuk RI akan Kena Sanksi
Bank Indonesia akan menjatuhkan sanksi kepada orang maupun lembaga yang membawa uang kertas asing melampaui batas yang diizinkan.
"Dengan peraturan yang baru, denda akan dikenakan kepada setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing lintas pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar," ujar Direktur Eksekutif, Departemen Komunikasi BI Agusman melalui keterangan resmi, Senin (12/3/2018).
Namun demikian, BI menyatakan aturan tersebut tidak berlaku bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau money changer resmi.
Dengan aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum atau law enforcement terhadap pelanggaran ketentuan membawa uang kertas asing.
Baca selengkapnya:Bawa Uang Kertas Asing Lebih Dari Rp 1 Miliar Keluar-Masuk RI akan Kena Sanksi
5. Biaya Haji Tahun 2018 Ditetapkan Rp 35,2 Juta Per Jemaah
Komisi VIII bersama Kementerian Agama telah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018/1439 hijriah.
Keputusan tersebut diambil pada rapat kerja Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama, Senin (12/3/2018).
Ketua Panja BPIH DPR RI, Noor Achmad mengatakan biaya direct cost ibadah haji di tahun ini menjadi Rp 35.235.602 per jemaah. Jumlah ini naik 0,99 persen ketimbang tahun lalu yaitu Rp 34.893.312 per jemaah.