Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Berita Populer: PNS Dapat Tunjangan Kemahalan hingga Biaya Haji Rp 32,2 Juta

13 Maret 2018   07:25 Diperbarui: 13 Maret 2018   08:53 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep saat berduel kuliner di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/3/2018)

Ilustrasi PNS DKI JakartaJAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah juga akan menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS.  PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah.

Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS. RPP ini saat ini masih dikaji pemerintah.

Dengan perubahan skema penggajian tersebut, menurut simulasi pemerintah, belanja pegawai baik di pemerintah pusat maupun daerah yang saat ini besarannya di atas Rp 600 triliun bisa ditekan Rp 80,8 triliun. Dengan demikian, belanja rutin berupa gaji PNS menjadi hanya sekitar Rp 538,144 triliun.

Berita mengenai skema baru perhitungan gaji PNS tersebut mendapat banyak perhatian dari pembaca Kompas.com sehingga menjadi salah satu berita populer Senin (12/3/2018).

Baca juga: Pemerintah Bahas RPP Gaji 2018, Pensiunan PNS Bisa Dapat THR

Berikut berita 5 berita populer kanal Ekonomi Kompas.com:

1. Perubahan Skema Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan

Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS. Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga. Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5.620,300 bisa menerima tunjangan berbeda.

Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta, sedangkan PNS yang di Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.

Sementara dengan aturan baru seperti dilansir Kontan, Senin (12/3/2018), besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun