Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Korlantas: Mendengarkan Musik Saat Berkendara Tidak Masalah

2 Maret 2018   16:47 Diperbarui: 2 Maret 2018   16:51 2047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabid Dikmas Kombes Pol Pujiono Dulrahman memberikan helm sebagai simbol keselamatan berkendara kepada peserta Jakarta Mods Mayday.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pujiono Dulrahman mengatakan, tak ada larangan merokok dan mendengarkan musik saat mengendarai kendaraan.

"Kita pahami UU tersebut yang dimaksud penuh konsentrasi adalah setiap orang pengemudi kendaraan bermotor dengan penuh konsentrasi dan perhatian, tidak terganggu perhatiannya karena contohnya kelelahan, sakit, ngantuk, menggunakan telepon, menonton televisi saat berkendaraan. Kalau sedang mendengarkan radio seperti sekarang tidak ada masalah," ujar Pujiono kepada Sonora seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (2/3/2018).

Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pada Kamis (1/3/2018).

 Budiyanto menilai, mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tercantum di Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283.

Baca juga : Merokok atau Dengarkan Musik Saat Mengemudi Hukumannya 3 Bulan Penjara

Pujiono mengatakan, mengenai pendapat Budiyanto mengenai larangan mendengarkan musik pun kurang tepat.

 "Mendengarkan musik itu yang dilarang, mendengarkan musik dengan gerakan-gerakan berlebihan itu yang enggak boleh. Tapi kalau mendengarkan saja tidak masalah," ujarnya.

 Gerakan berlebih yang dimaksudkan Pujiono misalnya mendengarkan musik namun diiringi dengan karaoke yang menggunakan alat bantu lain seperti microphone yang dikhawatirkan akan memecah perhatian pengemudi.

Baca juga : Pengamat: Dengarkan Musik Saat Menyetir Disebut Langgar UU Itu Berlebihan

 "Yang kedua terpengaruh minuman, mendengarkan musik tapi minum (beralkohol) dulu atau dengan obat-obat dulu, itu yang enggak boleh. Kalau dia wajar-wajar aja saya rasa tidak masalah," sebutnya.

Tanggapan Polda Metro Jaya

 Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Argo Yuwono mengatakan, merokok dan mendengarkan musik saat berkendara diperbolehkan.

 "Kalau orang sedang nyetir macet stres, merokok boleh, merokok aja kok. Mendengarkan musik boleh, jadi kalo macet boleh. Denger musik aja boleh-boleh aja. Kecuali kalo merokok dan puntungnya kena orang, nah baru (tidak boleh)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga : Menyoal Tafsir Polisi tentang Larangan Dengarkan Musik Saat Berkendara

 Menurut Argo, ada lima hal yang tak boleh dilakukan saat berkendara. Antara lain melaju dengan melawan arah, tidak menggunakan helm, mengendarai kendaraan sambil mengoperasikan ponsel, berboncengan dengan jumlah berlebihan, dan mengendarai kendaraan saat masih berusia di bawah umur.

 Argo memperbolehkan pengendara mendengarkan musik saat tengah berkendara. Namun saat ditanya apakah pengendara boleh merokok saat berkendara, ia tak menjawab dengan lugas.

 "Yang penting tidak mengenai pengendara lain puntungnya," ujarnya tanpa menjelaskan boleh tidaknya merokok saat kendaraan melaju dan mengakhiri wawancara dengan awak media.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun