Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Argo Yuwono mengatakan, merokok dan mendengarkan musik saat berkendara diperbolehkan.
 "Kalau orang sedang nyetir macet stres, merokok boleh, merokok aja kok. Mendengarkan musik boleh, jadi kalo macet boleh. Denger musik aja boleh-boleh aja. Kecuali kalo merokok dan puntungnya kena orang, nah baru (tidak boleh)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Baca juga : Menyoal Tafsir Polisi tentang Larangan Dengarkan Musik Saat Berkendara
 Menurut Argo, ada lima hal yang tak boleh dilakukan saat berkendara. Antara lain melaju dengan melawan arah, tidak menggunakan helm, mengendarai kendaraan sambil mengoperasikan ponsel, berboncengan dengan jumlah berlebihan, dan mengendarai kendaraan saat masih berusia di bawah umur.
 Argo memperbolehkan pengendara mendengarkan musik saat tengah berkendara. Namun saat ditanya apakah pengendara boleh merokok saat berkendara, ia tak menjawab dengan lugas.
 "Yang penting tidak mengenai pengendara lain puntungnya," ujarnya tanpa menjelaskan boleh tidaknya merokok saat kendaraan melaju dan mengakhiri wawancara dengan awak media.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H