JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dirinya telah meminta klarifikasi kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengenai pernyataannya soal nota kesepahaman dengan Kementeriam Dalam Negeri.
Ari sebelumnya menyebut, pejabat yang terindikasi korupsi bisa lolos dari jeratan hukum asal mengembalikan uang hasil korupsi.
"Jadi itu adalah pernyataan pribadi dari beliau yang memang perlu dikaji lebih dalam," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
(Baca juga : Asal Kembalikan Uang, Pejabat Daerah Terindikasi Korupsi Bisa Tak Dipidana)
Setyo mengatakan, Ari menilai bahwa jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menentukan tidak ada kerugian negara dalam suatu laporan, maka tidak perlu lagi diproses hukum.
Hal ini untuk menghemat biaya penyidikan hingga penuntutan yang jumlahnya lumayan besar.
"Indeksnya per kasus korupsi itu sekitar Rp 200 juta. Misalnya, kalau korupsinya hanya Rp 100 juta, tetapi biaya penyidikannya Rp 200 juta, malah negara rugi. Padahal, uang negara yang Rp 100 juta sudah dikembalikan," kata Setyo.
Setyo mengatakan, pernyataan Kabareskrim tersebut perlu dikaji lagi secara mendalam. Ari, kata Setyo, menilai akan lebih baik jika pelaku dikenakan hukuman tambahan seperti sanksi sosial.
Meski begitu, saat ini belum ada payung hukum yang mengatur soal penghapusan pidana jika adanya pengembalian uang tersebut.
"Sekarang peraturannya masih perlu dikaji lebih mendalam tentang peraturan-peraturan yang ada. Kalau yang peraturan sekarang, semua ini harus ditegakkan. Korupsi sedikit aja sudah diproses," kata Setyo.
(Baca juga : ICW Kritik Wacana Tak Pidana Koruptor yang Kembalikan Uang Korupsi)
Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebelumnya menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan aduan korupsi di daerah.
Dalam kesempatan itu, Kabareskrim mengungkapkan, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.
"Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan," kata Ari di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
(Baca juga : Bahaya! Korupsi Dulu, Kembalikan kalau Ketahuan)
Namun demikian, penghentian perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati. Polri atau Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP untuk melakukan penelitian di internal pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi.
Jika APIP hanya menemukan indikasi pelanggaran administrasi maka akan ditangani di internal kelembagaan.
Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka aparat hukum menindaklanjutinya.
"Kalau memang itu pelanggaran administrasi, akan ditindaklanjuti oleh APIP. Kalau memang tindak pidana, APIP akan menyerahkan ke APH, apakah itu nanti Kejaksaan atau Kepolisian," ujar Ari.
(Baca juga : PSHK: Pengembalian Uang Korupsi Tak Bisa Hilangkan Pidana)
Namun demikian, kata dia, oknum pejabat daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan berniat mengembalikan uang negara yang dikorupsi, maka Polri atau Kejagung bisa mempertimbangkan penghentian perkara yang bersangkutan.
Pernyataan Kabareskrim tersebut dikritik berbagai pihak. Wacana itu dianggap bertentangan dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 4 diatur, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Sementara Pasal 2 dan 3 mengatur tentang waktu pidana dan denda setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Dengan dasar hukum itu, maka penyelidikan korupsi oknum pejabat yang mengembalikan uang korupsi tidak bisa dihentikan dan harus tetap berjalan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jika wacana itu dijalankan, hal itu berbahaya lantaran mendegradasi tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime menjadi tindak pidana biasa saja.
"Berbahaya karena dipastikan akan melahirkan semangat 'korupsi dulu, kembalikan kalau ketahuan'," ujarnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kesepakatan itu berbahaya lantaran mendegradasi tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime menjadi tindak pidana biasa saja. "Berbahaya karena dipastikan akan melahirkan semangat 'korupsi dulu, kembalikan kalau ketahuan'," ujarnya
 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahaya! Korupsi Dulu, Kembalikan kalau Ketahuan ", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/02/09455721/bahaya-korupsi-dulu-kembalikan-kalau-ketahuan.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sabrina AsrilPakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kesepakatan itu berbahaya lantaran mendegradasi tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime menjadi tindak pidana biasa saja. "Berbahaya karena dipastikan akan melahirkan semangat 'korupsi dulu, kembalikan kalau ketahuan'," ujarnya
 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahaya! Korupsi Dulu, Kembalikan kalau Ketahuan ", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/02/09455721/bahaya-korupsi-dulu-kembalikan-kalau-ketahuan.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sabrina Asril
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H