JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dirinya telah meminta klarifikasi kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengenai pernyataannya soal nota kesepahaman dengan Kementeriam Dalam Negeri.
Ari sebelumnya menyebut, pejabat yang terindikasi korupsi bisa lolos dari jeratan hukum asal mengembalikan uang hasil korupsi.
"Jadi itu adalah pernyataan pribadi dari beliau yang memang perlu dikaji lebih dalam," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
(Baca juga : Asal Kembalikan Uang, Pejabat Daerah Terindikasi Korupsi Bisa Tak Dipidana)
Setyo mengatakan, Ari menilai bahwa jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menentukan tidak ada kerugian negara dalam suatu laporan, maka tidak perlu lagi diproses hukum.
Hal ini untuk menghemat biaya penyidikan hingga penuntutan yang jumlahnya lumayan besar.
"Indeksnya per kasus korupsi itu sekitar Rp 200 juta. Misalnya, kalau korupsinya hanya Rp 100 juta, tetapi biaya penyidikannya Rp 200 juta, malah negara rugi. Padahal, uang negara yang Rp 100 juta sudah dikembalikan," kata Setyo.
Setyo mengatakan, pernyataan Kabareskrim tersebut perlu dikaji lagi secara mendalam. Ari, kata Setyo, menilai akan lebih baik jika pelaku dikenakan hukuman tambahan seperti sanksi sosial.
Meski begitu, saat ini belum ada payung hukum yang mengatur soal penghapusan pidana jika adanya pengembalian uang tersebut.
"Sekarang peraturannya masih perlu dikaji lebih mendalam tentang peraturan-peraturan yang ada. Kalau yang peraturan sekarang, semua ini harus ditegakkan. Korupsi sedikit aja sudah diproses," kata Setyo.
(Baca juga : ICW Kritik Wacana Tak Pidana Koruptor yang Kembalikan Uang Korupsi)